Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Villa Indah Tegal Besar Siap Tempuh Jalur Hukum! Desak Pengembang Bertanggung Jawab Atas Banjir Langganan!

Maulana RJ • Kamis, 26 Februari 2026 | 06:00 WIB

BELUM NEMU SOLUSI: Audiensi antara warga perumahan VITB, Satgas, dan BPN, di Kantor BPN Jember, (24/2). Pertemuan itu membahas kelanjutan nasib rumah warga yang langganan diterjang banjir.
BELUM NEMU SOLUSI: Audiensi antara warga perumahan VITB, Satgas, dan BPN, di Kantor BPN Jember, (24/2). Pertemuan itu membahas kelanjutan nasib rumah warga yang langganan diterjang banjir.

Radar Jember - Trauma mendalam masih menghantui warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember.

Dari 72 unit rumah yang berdiri, 52 di antaranya menjadi langganan terjangan banjir dari Sungai Bedadung yang seolah dibiarkan berulang tanpa solusi permanen.

Trauma ini diperparah dengan dugaan adanya pelanggaran tata ruang oleh pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL).

Koordinator warga, Achmad Syaifudin, mengungkapkan bahwa kesabaran warga mulai habis dan kini tengah mempertimbangkan jalur hukum (litigasi).

“Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, maka tentu harus ada konsekuensi,” katanya, saat audiensi bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Kantor BPN Jember, (24/2).

Perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, mendesak tanggung jawab nyata dari pengembang yang dikabarkan mulai membuka opsi relokasi jika pelanggaran tata ruang terbukti sah secara hukum.

"Warga tidak sedang mencari polemik panjang, tapi yang mereka inginkan hanya jaminan keamanan untuk keluarga mereka," terangnya.

Di sisi lain, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember kini tengah berpacu dengan waktu untuk mengeksekusi langkah-langkah darurat.

Ketua Satgas, Achmad Imam Fauzi, menekankan birokrasi tidak boleh lagi menjadi penghambat dalam penanganan penderitaan warga.

“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus Villa Indah Tegal Besar seolah hanya puncak gunung es dari buruknya tata kelola perumahan di Jember.

Temuan Satgas mengungkap, ada 104 kawasan perumahan yang berpotensi memicu banjir, di mana 13 lokasi masuk kategori prioritas penanganan dan 91 lainnya diduga kuat melanggar batas sempadan sungai.

Soal carut-marut perizinan lahan, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, mengakui adanya catatan historis lahan yang bermasalah sejak tahun 2000-an.

Namun ia mengaku belum bisa merinci lebih jauh karena masih harus berbagi data dengan Satgas.

Ghilman menegaskan, meski secara administrasi sertifikat warga sah, tapi soal pemanfaatan lahan adalah persoalan lain.

“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan yang panjang,” katanya.

Lebih jauh, Ghilman seolah melempar bola panas terkait vonis pelanggaran kepada instansi lain, dengan dalih BPN hanya berfokus pada teknis penggunaan lahan agar warga selamat dari bencana.

“Penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami. Dan kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah, yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan dan penggunaan lahan itu bisa diarahkan dengan baik agar warga terhindar dari risiko bencana,” tutupnya. (mau/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #litigasi #bpn #protes warga #audiensi