Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pilkades Serentak Jember 2027: Pemkab Masih Hitung Anggaran dan Petakan Logistik agar Efektif dan Efisien

Maulana RJ • Rabu, 25 Februari 2026 | 08:00 WIB

"Terkait formulanya seperti apa, kami laporkan ke pimpinan dulu sebelum diambil kebijakan dan kami publikasikan ke rekan-rekan sekalian." ADI WIJAYA, Kepala DPMD Jember.
"Terkait formulanya seperti apa, kami laporkan ke pimpinan dulu sebelum diambil kebijakan dan kami publikasikan ke rekan-rekan sekalian." ADI WIJAYA, Kepala DPMD Jember.

Radar Jember - Setelah sempat menjadi perbincangan hangat, rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember kini mulai ada tanda-tanda titik terang.

Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mematangkan langkah menuju pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dan diprediksi paling cepat terselenggara pada tahun 2027 mendatang.

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mengungkapkan bahwa saat ini timnya tengah melakukan pemetaan intensif, mulai dari pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain DPT, kata dia, kalkulasi kebutuhan anggaran agar pelaksanaan Pilkades berjalan efektif dan efisien, juga sedang dipikirkan pemerintah daerah.

"Sekarang kita masih bahas dengan tim ya," kata Adi, saat ditemui di sela-sela peresmian program revitalisasi sekolah, di SMPN 1 Balung (21/2).

Ia mengutarakan, salah satu poin krusial yakni mengenai aturan masa jabatan kepala desa. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentuan Peralihan.

Adi menegaskan bahwa peluang untuk mencalonkan diri kembali sangat bergantung pada riwayat perpanjangan masa jabatan yang telah diterima oleh masing-masing kades.

"Bagi kepala desa yang sudah menjabat dua kali namun baru pertama kali mendapatkan perpanjangan masa jabatan, mereka masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri satu kali lagi," katanya.

Namun demikian, Adi menegaskan aturan berbeda berlaku bagi mereka yang telah memasuki periode ketiga.

"Kalau yang sudah menjabat tiga kali, mereka hanya mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan saja tanpa bisa mencalonkan kembali. Sedangkan yang baru menjabat satu kali, selain mendapat tambahan perpanjangan, beliaunya tentu masih punya hak untuk mencalonkan diri satu kali lagi di periode berikutnya," beber dia.

Berdasarkan data DPMD Jember, terdapat sebanyak 161 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2027.

Jumlah ini sudah mencakup desa-desa yang saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan karena pejabat sebelumnya meninggal dunia atau faktor lainnya.

"Tahun ini kita fokus memetakan perkiraan jumlah DPT dan kebutuhan logistik lainnya. Ada 161 desa yang ikut, termasuk desa-desa yang kosong yang memang diarahkan untuk ikut serta dalam pelaksanaan serentak di 2027 nanti," jelas Adi.

Terkait jadwal pasti atau bulan pelaksanaan, Adi mengaku masih melakukan kajian mendalam bersama tim internal.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan (Bupati Jember) sebelum akhirnya dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.

"Terkait formulanya seperti apa, kami laporkan ke pimpinan dulu sebelum diambil kebijakan dan kami publikasikan ke rekan-rekan sekalian," pungkas mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Jember, ini.

Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait melalui DPMD, menunjuk dan melantik 18 ASN menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang tersebar di 12 kecamatan, (10/02).

Selain itu, pemerintah daerah juga menghendaki kekosongan jabatan ini tidak mengganggu pada pengajuan dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). (mau/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Pilkades #DPMD