KALIWATES, Radar Jember - Upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan menata kawasan kota mulai diperketat oleh pemerintah daerah, melalui operasi gabungan pada Sabtu (21/2) malam.
Pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di zona terlarang kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Mulai dari penempelan stiker, penggembokan kendaraan, hingga denda.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengemukakan operasi ini menyasar titik-titik rawan pelanggaran, salah satunya di kawasan Tugu BTN Al-Huda. Lokasi ini kerap menjadi titik kemacetan akibat kendaraan yang parkir hingga dua lapis.
"Kegiatan ini penertiban parkir di tempat larangan parkir. Kami sudah menyiapkan rambu larangan di tujuh ruas jalan wilayah tertib lalu lintas, namun masih ada yang melanggar," katanya.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Dishub Jember, Polisi Militer (PM), hingga Kepolisian. Dian mengutarakan, bagi para pelanggar, petugas telah menyiapkan serangkaian tindakan di lapangan.
Mulai dari penempelan stiker, penggembokan ban, hingga penindakan tilang, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar parkir terancam denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Dian menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat musiman atau saat bulan Ramadan saja, tapi akan dilakukan secara konsisten sepanjang tahun anggaran 2026.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pengusaha untuk menyediakan ruang parkir mandiri agar pelanggan tidak memakan bahu jalan nasional yang seharusnya bersih dari kendaraan parkir.
"Harapannya, semua masyarakat bisa parkir di tempat yang sudah sesuai," imbuhnya. (mau/dwi)
Editor : M. Ainul Budi