Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira! Pemkab Jember Mulai Cairkan Insentif Rp1,5 Juta, Ketua Muslimat & Marbot Jadi Penerima Baru!

Maulana RJ • Selasa, 24 Februari 2026 | 09:00 WIB

"Tahun ini yang baru ada tambahan untuk marbot dan ketua kelompok pengajian." NURUL HAFID YASIN, Kabag Kesra Setdakab Jember.
"Tahun ini yang baru ada tambahan untuk marbot dan ketua kelompok pengajian." NURUL HAFID YASIN, Kabag Kesra Setdakab Jember.

Radar Jember - Kabar gembira bagi para pejuang syiar di Kabupaten Jember.

Pemerintah daerah dikabarkan akan kembali mengucurkan bantuan honorarium atau insentif untuk para guru ngaji, guru agama, mudin, hingga marbot masjid tahun 2026 ini.

Bahkan, pencairan ini disebut-sebut akan dipercepat sebelum memasuki lebaran idul fitri.

Kabag Kesra, Nurul Hafid Yasin, mengonfirmasi bahwa proses pencairan akan dipacu mulai pekan-pekan ini.

Menurutnya, seluruh proses administrasi dan Surat Keputusan (SK) Bupati yang memuat daftar nama hasil Musyawarah Desa (Musdes) dinyatakan telah rampung 100 persen.

"Insya Allah Senin (23/2) besok diajukan ke bagian keuangan. Untuk teknisnya, kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan distribusi akan dimulai hari Selasa langsung di balai desa masing-masing," ungkap Hafid, ditemui saat meninjau revitalisasi SMPN 1 Balung, Sabtu (21/2).

Lebih jauh, ia mengemukakan bahwa tahun 2026 membawa angin segar karena Pemkab Jember memperluas jangkauan penerima manfaat.

Jika sebelumnya hanya menyasar guru ngaji dan mudin, kini marbot masjid dan ketua kelompok pengajian Muslimat juga ikut mendapatkan apresiasi serupa.

​Meski kuota bertambah, Hafid memastikan besaran insentif tidak berkurang.

​"Untuk guru ngaji dan mudin, kuota dan besarannya tetap, yaitu Rp1,5 juta. Tahun ini yang baru ada tambahan untuk marbot dan ketua kelompok pengajian," bebernya.

Menjawab isu adanya guru ngaji yang belum terdata, lanjut dia, Pemkab menegaskan bahwa penentuan daftar penerima adalah wewenang penuh pemerintahan desa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Hal ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan objektif.

Terlebih, mengingat daftar penerima bersifat dinamis dan dapat berubah setiap tahunnya tergantung hasil validasi ulang di tingkat desa.

​"Pihak desa diminta kroscek ulang dan memprioritaskan mereka yang benar-benar berhak namun belum masuk dalam daftar usulan, karena daftar penerima bisa saja berubah setiap tahunnya tergantung pada hasil validasi ulang oleh pemerintah desa setempat," pungkas Hafid. (mau/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #insentif #guru ngaji #Honorarium