SUMBERSARI, Radar Jember - Isu mengenai nominal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sempat mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Jember menegaskan lebih mengutamakan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi tenaga honorer.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah adalah memberikan kejelasan status hukum bagi ribuan tenaga non-ASN dengan mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami sudah punya komitmen jelas kepada PPPK. Bahwa nasib mereka, kami perjelas untuk masuk PPPK paruh waktu dan ini yang kami angkat terbesar seluruh Indonesia,” ujar Gus Fawait, sapaan akrabnya, saat ditemui (13/2).
Meski nominal gaji saat ini belum menyentuh angka UMK atau UMR Jember, ia menilai kebijakan tersebut merupakan instrumen legal. Agar para pekerja tetap memiliki ikatan kerja resmi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Namun demikian, peningkatan kesejahteraan tetap menjadi agenda yang akan diperjuangkan secara bertahap.
“Soal gaji, itu sesuai dengan kemampuan fiskal. Kami juga menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait PPPK paruh waktu ini,” jelasnya.
Diketahui, pengangkatan PPPK paruh waktu dalam jumlah besar di lingkungan Pemkab Jember baru-baru ini membawa angin segar bagi para tenaga honorer.
Dengan status tersebut, mereka kini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu ada kepastian keberlanjutan kerja, serta terhindar dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah keterbatasan anggaran.
Gus Fawait menambahkan, besaran gaji akan terus dievaluasi seiring peningkatan kapasitas fiskal daerah dan terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Komitmen kami jelas, tidak ada satu pun yang diberhentikan. Semua kami angkat menjadi PPPK paruh waktu sebagai bentuk kejelasan status mereka,” pungkasnya. (mau/dwi)
Editor : M. Ainul Budi