Radar Jember - Proses pengangkatan atau adopsi bayi maupun anak telantar, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tahapan panjang yang harus dilalui calon orang tua angkat.
Semua itu dilakukan untuk memastikan anak benar-benar tumbuh di lingkungan yang aman dan layak.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember M. Irfan menjelaskan, syarat dasar calon orang tua angkat cukup ketat. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun dengan usia pernikahan sekurang-kurangnya lima tahun.
Selain itu, pasangan tidak memiliki anak atau maksimal hanya satu anak. “Kalau jumlah anak sudah lebih dari ketentuan, proses adopsi tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Persyaratan berikutnya, tambah dia, menyangkut kondisi kesehatan calon orang tua. Mereka wajib menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Catatan perilaku juga menjadi perhatian, sehingga pemohon harus melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Irfan menambahkan, aspek kemampuan ekonomi juga tidak luput dari penilaian. Menurutnya, kesiapan finansial menjadi faktor penting karena pengasuhan anak membutuhkan biaya berkelanjutan.
“Mulai pendidikan, kesehatan hingga kebutuhan sehari-hari harus benar-benar diperhitungkan,” ujarnya.
Setiap pemohon juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi hak anak, termasuk pendidikan dan kesehatan yang layak.
“Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim Dinas Sosial akan turun langsung melakukan kunjungan rumah guna memastikan kondisi keluarga sesuai dengan data yang diajukan,” tuturnya.
Selanjutnya, pengawasan tidak berhenti saat anak diserahkan. Tim akan melakukan dua kali kunjungan, yakni sebelum proses penyerahan dan enam bulan setelah anak tinggal bersama keluarga angkat.
Tahap ini digunakan untuk memantau perkembangan anak sekaligus memastikan proses adaptasi berjalan baik.
Setelah tahapan semua telah dilalui, Irfan menjelaskan, pemohon akan mengikuti sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak yang dibentuk gubernur dan melibatkan berbagai instansi.
“Apabila dinilai memenuhi syarat, maka izin pengangkatan anak akan diterbitkan dan dilanjutkan dengan penetapan di pengadilan,” pungkasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh