Radar Jember - Pergantian pucuk pimpinan terjadi di Kejaksaan Negeri Jember. Ichwan Effendi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember setelah terbit keputusan mutasi dari Jaksa Agung.
Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP IV 161 C 02 2026, posisi tersebut kini dipercayakan kepada Yenita Sari. Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebelum ditugaskan ke Jember, Yenita Sari pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.
Pengalaman memimpin satuan kerja di daerah menjadi bekal awal dalam mengemban tugas barunya di wilayah Tapal Kuda.
Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari siklus rotasi organisasi.
Dalam struktur kejaksaan, pergeseran pejabat dilakukan secara berkala untuk kebutuhan penguatan kinerja dan pembinaan karier.
Sementara itu, Ichwan Effendi mendapat amanah baru sebagai Inspektur Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum.
Jabatan tersebut berada di bawah Inspektorat pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Posisi tersebut memiliki fungsi strategis, terutama dalam pengawasan internal dan tata kelola aparatur.
Penempatan Ichwan di lini ini dinilai sebagai bentuk kepercayaan pimpinan terhadap pengalamannya.
Mutasi kali ini juga dibarengi promosi sejumlah pejabat lain di berbagai daerah.
Pergeseran dilakukan dalam satu rangkaian keputusan untuk menjaga kesinambungan organisasi.
Dengan kepemimpinan baru, Kejari Jember menghadapi agenda kerja yang tak ringan.
Penanganan perkara, penguatan bidang perdata dan tata usaha negara, hingga membangun kepercayaan publik menjadi tantangan yang menanti di depan. (dhi)
Editor : M. Ainul Budi