Radar Jember - Rotasi besar-besaran terjadi di tubuh Kejaksaan Agung RI. Puluhan posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah resmi berganti.
Salah satu yang terdampak adalah kursi Kajari Jember yang kini diisi pejabat baru.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Surat keputusan itu menjadi dasar pergeseran sejumlah pejabat struktural di lingkungan Adhyaksa.
Dokumen tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Rotasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus kebutuhan penguatan kinerja institusi di daerah.
Untuk wilayah Jember, posisi Kajari kini dipercayakan kepada Yenita Sari.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Penempatan itu diharapkan memperkuat kinerja penegakan hukum di Kabupaten Jember.
Selain Jember, sejumlah daerah lain juga mengalami pergantian.
Tri Anggoro Mukti ditunjuk sebagai Kajari Surabaya, sementara Komaidi dipercaya memimpin Kejari Kota Madiun.
Baca Juga: SD Negeri di Jember Ini Digeledah Kejari, Dokumen 2020–2024 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Disita
Di Jawa Tengah, Hari Wibowo ditetapkan sebagai Kajari Pati dan Sabrul Iman menjadi Kajari Magetan.
Rotasi juga menyasar sejumlah daerah di luar Jawa. Firdaus ditetapkan sebagai Kajari Rokan Hilir, Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang, serta Dennie Sagita sebagai Kajari Ogan Komering Ulu Timur.
Pergeseran itu melibatkan pejabat dari berbagai latar jabatan, mulai asisten tindak pidana khusus hingga koordinator di kejaksaan tinggi.
Di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, mutasi tak kalah signifikan. Haedar dipercaya menjadi Kajari Samarinda, Reopan Saragih ke Berau, serta Muchammad Arifin ke Kolaka Utara.
Sementara di Bali, Mirza Erwinsyah ditugaskan sebagai Kajari Gianyar.
Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi.
Selain sebagai penyegaran, mutasi juga bertujuan mendorong optimalisasi kinerja serta akselerasi penanganan perkara di daerah.
Dengan komposisi baru ini, publik menanti langkah konkret para Kajari dalam memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. (dhi)
Editor : M. Ainul Budi