Radar Jember — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkap temuan ratusan triliun rupiah dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengendap di bank dalam bentuk deposito.
Nah, Kamis (12/2/2026) lalu, ternyata di Jember ada rencana uang pemerintah akan diendapkan dalam bentuk deposito.
Jumlah uang yang akan disimpan di bank cukup besar, yakni Rp 31 miliar (M). Belum diketahui secara pasti, apa tujuan uang itu akan diendapkan.
Namun, hal yang paling terkenal di dunia perbankan, ketika uang didepositokan dalam jangka waktu tertentu, maka bunga bank yang didapatkan akan lebih besar.
Uang ini adalah uang dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2025 milik Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember yang mencapai Rp 31 miliar.
Angka itu langsung memantik perhatian Komisi D DPRD Jember. Dewan pun mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu akan dikelola.
Pertanyaan muncul karena sebelumnya rumah sakit milik Pemkab Jember itu sempat berada dalam kondisi keuangan yang seret.
Sejumlah kemungkinan pun menjadi kecurigaan. Apakah dana itu sengaja akan di deposito untuk diambil bunganya atau ada tujuan lain sehingga akan diendapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD dr Soebandi, dr I Nyoman Semita, mengaku, direksi baru masuk saat masa krisis.
Saat itu, dana hanya berkisar Rp 3—5 miliar. Jumlah itu juga cepat habis untuk kebutuhan operasional penting.
Bahkan biaya oksigen hingga kemoterapi disebut pernah menyedot habis anggaran yang tersedia.
“Kami berjuang di fase krisis, pakai bayar oksigen habis, pakai bayar kemoterapi habis,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jember.
Di tengah kondisi tersebut, pihaknya sempat mengharapkan bantuan dari pemkab. Namun, akhir tahun justru muncul Silpa hingga puluhan miliar rupiah.
Manajemen rumah sakit mengaku masih menentukan penempatan dana tersebut dengan melakukan beauty contest ke sejumlah bank.
“Ada tiga bank, yakni Bank Jatim, BSI, dan BNI. Ini masih rencana kami akan depositokan di mana,” katanya.
Pernyataan itu membuat anggota Komisi D Mochammad Hafidi mengingatkan agar pengelolaan dana tidak dilakukan sembarangan.
Ia menilai uang publik harus ditempatkan sesuai aturan dan tidak boleh berisiko. Bahkan ia mengibaratkan pengelolaan dana seperti hubungan pribadi yang harus jelas arahnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D berencana menyurati pihak perbankan untuk meminta penjelasan.
Langkah itu dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran regulasi jika dana tidak ditempatkan sebagaimana ketentuan kas daerah. Dewan menegaskan transparansi mutlak diperlukan karena dana tersebut merupakan milik masyarakat.
“Ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap regulasi,” tegas Politisi PKB tersebut. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh