Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib Bayi Kardus di Jember: Jika Ortu Tak Ketemu, Resmi Jadi 'Anak Negara' dan Diboyong ke Sidoarjo!

M Adhi Surya • Jumat, 13 Februari 2026 | 03:00 WIB
“Jika orang tuanya tidak ditemukan maka statusnya menjadi anak negara.” IRFAN, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember. 
“Jika orang tuanya tidak ditemukan maka statusnya menjadi anak negara.” IRFAN, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember. 

Radar Jember  Dalam kasus penemuan bayi telantar, hak asuh sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Begitu, identitas orang tua tidak kunjung ditemukan. Maka, bayi langsung masuk dalam sistem perlindungan sosial dan statusnya menjadi anak negara.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, M Irfan, menjelaskan bahwa setiap bayi telantar yang belum diketahui asal-usulnya dipastikan tidak dibiarkan tanpa penanganan.

Prioritas utama adalah memastikan kondisi kesehatan, keamanan, serta pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Begitu ditemukan, bayi terlebih dahulu menjalani penanganan medis. Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kondisi fisik stabil dan tidak mengalami gangguan kesehatan serius sebelum diproses lebih lanjut dalam sistem pengasuhan.

“Setelah mendapatkan penanganan medis awal, bayi diserahkan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur,” ujar Irfan. 

Selama orang tua kandung belum diketahui, bayi diasuhkan di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo.

Menurutnya, selama proses penyelidikan oleh aparat kepolisian berlangsung, status anak berada dalam pengawasan negara.

“Seluruh proses pengasuhan dilakukan secara profesional oleh lembaga yang telah memiliki standar pelayanan khusus bagi balita,” paparnya.

Apabila di kemudian hari orang tua kandung berhasil ditemukan, tambah dia, prosesnya tidak serta-merta mengembalikan anak.

Dinsos bersama kepolisian akan melakukan mediasi dengan keluarga besar untuk menentukan siapa yang paling layak dan bertanggung jawab mengasuh anak tersebut.

Langkah itu ditempuh demi memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

Namun apabila identitas orang tua tidak berhasil diungkap dalam jangka waktu tertentu, maka status anak dapat berubah secara administratif.

“Jika orang tuanya tidak ditemukan maka statusnya menjadi anak negara,” imbuhnya.

Selain pengasuhan oleh negara, masyarakat yang ingin menjadi pengasuh juga memiliki peluang melalui jalur resmi.

Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan penilaian.

“Kalau ada yang berkeinginan untuk mengasuh, kami hanya bisa memberi surat rekomendasi. Proses selanjutnya ada mekanisme survei terhadap calon pengasuhnya,” pungkasnya. (dhi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Penemuan Bayi #Jember #Dinsos Jember #bayi kardus #UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita #bayi telantar