Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bukan Tanpa Syarat! Simak Penjelasan BKPSDM Soal Perpanjangan Kontrak PPPK yang Bikin Pegawai Gelisah!

Sidkin • Kamis, 12 Februari 2026 | 04:00 WIB
“Perpanjangan PPPK dimungkinkan bila pertama ada formasi, kedua kemampuan anggaran, dan ketiga penilaian kinerja.” DENI IRAWAN, Plt Kepala BKPSDM Jember.
“Perpanjangan PPPK dimungkinkan bila pertama ada formasi, kedua kemampuan anggaran, dan ketiga penilaian kinerja.” DENI IRAWAN, Plt Kepala BKPSDM Jember.

Radar Jember - Kepastian perpanjangan kontrak menjadi kegelisahan terbesar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di Jember.

Banyak di antara mereka mempertanyakan apakah kontrak 2026 dan 2027 akan diperpanjang otomatis atau harus melalui proses tertentu.

Ketidakjelasan mekanisme membuat kekhawatiran berkembang di berbagai instansi.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Deni Irawan, memastikan, perpanjangan kontrak bukan proses otomatis.

Ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi sebelum kontrak diperpanjang. Ketiga syarat tersebut menjadi dasar penilaian pemerintah daerah.

“Perpanjangan PPPK dimungkinkan bila pertama ada formasi, kedua kemampuan anggaran, dan ketiga penilaian kinerja,” ujarnya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jember, Selasa (10/2).

Menurut Deni, ketersediaan formasi menjadi syarat awal yang tidak bisa ditawar. Tanpa formasi yang tersedia, perpanjangan tidak dapat dilakukan meskipun pegawai memiliki kinerja baik. Selain itu, kemampuan anggaran daerah juga menjadi pertimbangan penting. “Ketika tiga hal itu terpenuhi, dipastikan yang bersangkutan dapat diperpanjang,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2027 terdapat sekitar 837 PPPK yang masuk proyeksi perpanjangan.

Namun, pengisian formasi kosong akibat pensiun masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Sebab, hingga kini belum ada aturan teknis yang mengatur penggantian kekosongan tersebut.

“Sampai sekarang regulasi untuk mengisi formasi kosong itu belum ada,” katanya.

Penilaian kinerja menjadi faktor penentu dalam proses tersebut.

Evaluasi dilakukan oleh atasan langsung dengan indikator kuantitatif dan kualitatif.

Kategori penilaian meliputi sesuai ekspektasi, sedang, dan rendah.

“Yang bisa diperpanjang tentu yang sesuai ekspektasi,” jelas Deni.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan, kepastian mekanisme ini penting agar pegawai tidak diliputi ketidakpastian.

Ia menegaskan, DPRD akan mengawal proses perpanjangan agar berjalan objektif dan transparan.

Menurutnya, aturan yang jelas akan melindungi pegawai sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi.

“Kami ingin memastikan persiapan perpanjangan 2026 dan 2027 ini benar-benar jelas,” ujarnya. (kin/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #PPK Paruh Waktu #kontrak kerja #BKPSDM #ASN