Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ada 17 Perumahan Langgar Aturan! Bupati Jember Temukan Bangunan di Zona Merah, Opsi Relokasi Mulai Dibahas!

Maulana RJ • Selasa, 10 Februari 2026 | 09:00 WIB
ZONA MERAH: Bupati Fawait bersama rombongan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang saat melakukan inspeksi bantaran sungai Perumahan Bernady Land dan Bumi Este Muktisari, Jember, (6/2).
ZONA MERAH: Bupati Fawait bersama rombongan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang saat melakukan inspeksi bantaran sungai Perumahan Bernady Land dan Bumi Este Muktisari, Jember, (6/2).

Radar Jember - Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa negara tidak akan lagi membiarkan warga terjebak dalam ancaman banjir tahunan akibat kelalaian tata ruang.

Hal itu ia kemukakan saat melakukan inspeksi mendadak ke kawasan bantaran sungai di Perumahan Bernady Land dan Bumi Este Muktisari, belum lama ini (5/2).

Gus Fawait, sapaan akrab dia, menemukan bukti nyata hunian permanen yang berdiri tepat di atas zona merah aliran sungai.

​Berdasarkan temuan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, bangunan di kawasan tersebut melanggar aturan jarak minimal sembilan meter dari bibir sungai.

Gus Fawait menyebut kondisi ini sebagai pangkal masalah banjir yang selama ini dianggap sebagai bencana alam biasa, padahal nyata dampak dari ketidaktertiban administrasi dan pembangunan.

​"Ini bukan salah air, tapi salah kita semua. Mengapa bantaran sungai bisa berubah jadi perumahan?" gerutunya, saat di lokasi.

Menurut dia, pembiaran selama bertahun-tahun harus segera diputus agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban saat debit air meningkat.

Pemkab Jember kini tengah menyiapkan langkah musyawarah besar yang melibatkan pengembang, warga, serta instansi penerbit izin untuk mencari solusi permanen, termasuk opsi relokasi.

Selain itu, dua perumahan yang dikunjungi itu baru awal dari pembenahan skala besar. Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang telah mengantongi data sekitar 13 hingga 17 titik perumahan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Meski pendekatan persuasif dikedepankan, Gus Fawait menyatakan pemerintah daerah tidak akan ragu menempuh jalur hukum demi mengembalikan fungsi alamiah sungai dan melindungi nyawa publik.

Ia juga menyentil pola penanganan bencana yang hanya fokus bantuan jangka pendek. Menurutnya, perlindungan warga yang sejati adalah memastikan mereka hidup di lokasi yang aman dan legal secara tata ruang.

Baca Juga: Polije Buka Paket Agrowisata Inovatif di Tengah Kota Jember

​"Kita tidak ingin warga hanya diberi sembako saat kebanjiran. Itu hanya jangka pendek. Jangka panjangnya, negara harus hadir membela keselamatan mereka agar anak-anak bisa tumbuh dengan tenang," pungkas Gus Fawait. (mau/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #ancaman banjir #perumahan #Gus Fawait