Radar Jember – Sidang putusan kasus demonstrasi aksi bela ojol Agustus tahun lalu di depan Polres Jember kembali digelar Senin (9/2).
Fahril, demonstran terakhir yang diproses hukum, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko menjatuhkan hukuman empat bulan 24 hari penjara.
Fahril dianggap ikut bertanggung jawab atas kerusakan tenda milik Polres Jember di Jalan Kartini saat aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.
Putusan itu sekaligus menutup rangkaian perkara sejumlah peserta aksi yang sebelumnya sudah lebih dulu disidangkan.
Kuasa hukum Fahril, Fahmi Ardianto, menilai ada sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan secara utuh.
Ia menyinggung keterangan dalam persidangan terkait tenda yang disebut sempat dipindahkan ke tengah bundaran.
“Hal itu mestinya menjadi pertimbangan karena ada faktor lain yang mendorong situasi memanas,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Fahmi juga menegaskan kliennya tidak pernah mengajak massa melakukan tindakan melanggar hukum.
Menurutnya, selama aksi berlangsung Fahril tidak melakukan orasi yang memicu kerusuhan.
“Yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang menghasut hingga terjadi perusakan?” kata dia.
Tim pembela menyebut putusan tersebut berpotensi menjadi catatan tersendiri bagi kebebasan menyampaikan pendapat.
Mereka menilai proses hukum terhadap peserta aksi perlu dilihat secara lebih menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kritik publik.
Meski merasa tidak puas, kliennya memilih tidak mengajukan banding. Menurut Fahmi, keputusan itu diambil karena melihat kondisi kliennya agar segera pulang dan berkumpul dengan keluarga menjelang Ramadan.
Sementara itu, Fahril mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai negara semestinya membuka ruang dialog bagi warganya yang menyampaikan aspirasi.
“Demokrasi seharusnya memberi ruang kritik, bukan malah membuat orang takut bersuara,” ucapnya singkat.
Dalam kesempatan yang sama, Fahril juga menyampaikan pesan kepada mereka yang masih menghadapi proses hukum serupa di berbagai daerah agar tetap kuat.
Ia berharap negara lebih mengedepankan pendekatan persuasif serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, termasuk petani dan aktivis.
Sebelumnya, tujuh demonstran lain telah lebih dulu divonis dengan hukuman berbeda, sedangkan dua peserta aksi yang masih di bawah umur dibebaskan dengan kewajiban lapor. (dhi)
Editor : M. Ainul Budi