Dalam pembacaan putusan perkara pada 29 Januari 2026, Majelis Hakim PN Jember menyatakan perbuatan Elok Mufatih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dia, melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Baca Juga: Hanya Bayar Empat Bulan Angsuran, Pelanggar Jaminan Fidusia FIF Dihukum 11 Bulan
Tindakan tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan sepeda motor yang dilakukan terdakwa pada 9 Februari 2024 melalui FIFGROUP Cabang Jember untuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish Tahun 2023.
Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa menerima fasilitas kredit sebesar Rp 33.876.000 dengan uang muka Rp1.935.000.
Elok berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 941.000 per bulan, selama 36 bulan, yang seharusnya berakhir pada 9 Februari 2027.
Baca Juga: Ini Rangkuman Kasus Hukum Terkait Pelanggaran Jaminan Fidusia FIF, Ada yang Divonis 11 Bulan?
Dalam perjalanannya, sejak angsuran ke-11 yang jatuh tempo pada Februari 2025, Elok sudah tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya.
FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan segala upaya persuasif dengan penagihan langsung ke kediamannya serta mengirimkan dua kali surat somasi, namun terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Dengan harapan mendapatkan pembayaran dari Elok, penagihan pada tanggal 15 Januari 2025 diperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut digadaikan kepada pria berinisial NQ yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Elok terjebak oleh modus iming-iming uang dan pinjam data yang dilakukan oleh pria berinisial NQ yang kini menjadi DPO.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian sebesar Rp 24.466.000.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menyampaikan putusan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, mengingat atas segala bentuk perbuatan hukum utamanya dalam perjanjian pembiayaan yang diikat dalam perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi hukum.
“Putusan ini kami harapkan dapat menjadi pembelajaran nyata bagi masyarakat, khususnya bagi konsumen FIFGROUP Jember, bahwa kendaraan yang masih dalam masa angsuran merupakan objek jaminan fidusia yang tidak boleh dipindahtangankan, dijual, ataupun digadai kepada pihak lain,” ujar Junaidi Abdillah.
Dia juga mengimbau agar semua debitur mematuhi segala perjanjian. “Kami mengimbau kepada seluruh debitur untuk tidak mudahnya tergiur menggadaikan, menjual objek fidusia. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang fidusia yang tentunya terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana,” imbau Junaidi.
Baca Juga: Lagi Kondisi Efisiensi, Para Kepala Desa di Lumajang Dijatah Sepeda Motor Honda PCX?
Melalui putusan ini, FIFGROUP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum terkait jaminan fidusia.
FIFGROUP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Editor : Nur Hariri