Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kawasan Jantung Kota Jember Dipenuhi Reklame Kadaluarsa hingga Bikin Potensi PAD Ratusan Juta Ambyar

Maulana RJ • Selasa, 3 Februari 2026 | 14:45 WIB

Petugas gabungan saat melakukan penertiban reklame kadaluarsa di sepanjang kawasan Segitiga Emas Jember Kota, Selasa (3/2/2026). (Maulana/JPRJ)
Petugas gabungan saat melakukan penertiban reklame kadaluarsa di sepanjang kawasan Segitiga Emas Jember Kota, Selasa (3/2/2026). (Maulana/JPRJ)

KALIWATES, Radar Jember - Kawasan jantung kota Jember, yang dikenal sebagai Segitiga Emas (Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sultan Agung), mendadak menjadi sorotan.

Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang yang baru saja dibentuk oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, bergerak cepat melakukan operasi penertiban reklame nunggak pajak alias kadaluarsa, Selasa (3/2/2206).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan banyaknya papan reklame raksasa yang tetap berdiri kokoh meski masa izinnya telah habis selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menunggak pajak sejak tahun 2019.

Baca Juga: Banjir Tahunan Jember: Bupati Gus Fawait Bentuk Satgas Khusus Bongkar Mafia Tata Ruang

Kepala Satpol PP Jember, sekaligus Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Bambang Rudianto, saat memimpin langsung operasi di lapangan menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan menata estetika kota.

Ia menyebut, salah satu tujuannya yakni demi menegakkan aturan dan menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor karena menunggak pajak.

"Hari ini kita sasar di Segitiga Emas, mencakup tiga kecamatan: Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang. Tujuannya jelas: menciptakan kenyamanan, kebersihan, keindahan, serta ketaatan pada Perda tentang reklame," kata Bambang, di sela-sela pembongkaran salah satu titik reklame.

Baca Juga: Copot Stiker Pajak Tanpa Izin, Kafe dan Hotel di Jember Terancam Pemblokiran Rekening

Bambang membeberkan fakta mengejutkan di lapangan. 

Salah satu titik reklame berukuran sekitar 4x6 meter yang ditertibkan, diketahui telah kedaluwarsa sejak tahun 2019.

"Ada potensi loss (kerugian) pendapatan yang sedemikian besar. Sebagai gambaran, satu titik reklame tetap ukuran 4x6 meter memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika sudah mati izinnya dari 2019 hingga sekarang, satu titik saja bisa merugikan daerah hingga Rp94,5 juta," bebernya.

Dalam operasi kali ini, Satpol PP berkolaborasi dengan Bapenda Jember, PTSP, untuk melakukan pemetaan data yang akurat. 

Baca Juga: Gus Fawait Lobi LPDP, Buka Peluang Beasiswa Pascasarjana untuk Putra-Putri Jember

Selain menyasar papan iklan permanen yang melanggar aturan, petugas menempelkan banner tunggakan pajak di salah satu reklame milik toko makanan cemilan di Jalan Cokroaminoto Kaliwates, dan reklame insidental yang dipasang sembarangan, guna menciptakan kenyamanan dan kebersihan kota.

Tim juga menyisir reklame insidental yang dipasang sembarangan di pohon-pohon atau fasilitas umum.

Meski bertindak tegas dengan menurunkan paksa papan reklame, Bambang memastikan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui semangat Restorative Justice (RJ).

"Kami bertindak humanis. Sebelum eksekusi, kami memberikan teguran dan panggilan terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Imbauan kami jelas: jika masa izin sudah selesai atau kedaluwarsa, segera urus perpanjangan ke Bapenda dan PTSP," tambah Bambang.

Baca Juga: Gus Fawait Geram Warga Dilempar ke Sana Kemari, Praktik Pingpong Birokrasi Ditarget Habis di 2026

Operasi ini dipastikan akan terus berlanjut ke wilayah pinggiran Kabupaten Jember secara berkesinambungan guna memastikan tidak ada lagi kebocoran PAD dari sektor pajak reklame. 

Dengan melibatkan 25 personel gabungan, Pemkab Jember berkomitmen untuk terus menata wajah kota sekaligus memperkuat fondasi pembangunan melalui optimalisasi pendapatan daerah.

"Setelah di kawasan kota, berikutnya kita juga akan sasar kecamatan-kecamatan lainnya," pungkas mantan Kadispora Jember itu. (mau)

Editor : M. Ainul Budi
#pajak reklame #Jember #sumbersari #segitiga emas #Pajak #satgas #Reklame #banner #pad #Kaliwates #Baliho #billboard