PATRANG, Radar Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah serius dalam menanggulangi bencana banjir tahunan yang kerap melanda saat musim penghujan.
Bupati Jember Muhammad Fawait, secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang untuk mencari solusi komprehensif dari hulu hingga hilir.
Keputusan strategis ini diambil setelah ia meninjau langsung sejumlah titik drainase dan gorong-gorong yang menjadi langganan banjir, belum lama ini.
Gus Fawait, sapaan akrab dia, menekankan bahwa krisis banjir di Jember tidak lagi bisa diselesaikan secara parsial oleh satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor.
"Penanganan banjir oleh satu pihak saja tidak akan efektif. Oleh karena itu, kami membentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang yang mengintegrasikan berbagai OPD," jelas dia, saat Pro Guse Update di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (31/01).
Dalam kesempatan tersebut, Gus Fawait mengungkap temuan mengejutkan mengenai adanya kompleks perumahan yang berdiri tepat di bantaran sungai.
Ia menilai keberadaan hunian di area tersebut merupakan pelanggaran tata ruang yang fatal dan sangat membahayakan keselamatan warga.
"Bukan salah airnya, tapi salah yang membangun rumah di bantaran sungai. Mau diatasi seperti apa pun, tetap akan banjir. Anehnya, ada perumahan di bantaran sungai tapi bisa punya sertifikat. Ini yang harus kita urai dan kita bongkar bersama," tegas mantan anggota DPRD Jatim itu.
Gus Fawait juga menegaskan tidak akan berkompromi soal keselamatan publik. Ia mendesak para pengembang (developer) yang terbukti melanggar aturan untuk segera melakukan relokasi.
Jika imbauan tersebut diabaikan, Pemkab Jember siap menempuh jalur hukum dengan melibatkan pihak berwajib.
Baca Juga: Hanya Lontong, Tempe, dan Sate, Menu MBG Jember Jadi Sorotan hingga Disidak Satgas
Satgas baru ini diketuai oleh Kepala Bapenda Jember, Ahmad Fauzi. Selain fokus pada mitigasi banjir, Satgas ini juga bertugas memetakan status aset jalan --mulai dari milik pusat, provinsi, kabupaten, hingga wilayah BUMN seperti PTPN dan Perhutani-- demi mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.
Gus Fawait menginstruksikan Satgas untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menertibkan sertifikat tanah yang diterbitkan di zona terlarang.
"Saya meminta laporan progres setiap minggu untuk disampaikan secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum yang menabrak aturan. Kami tetap mendukung program nasional 3 juta rumah, namun pembangunannya harus sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku," pungkas dia. (mau)
Editor : M. Ainul Budi