RADAR JEMBER - Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan menjual, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (FIFGROUP) adalah tindak pidana.
Catatan Penting untuk Konsumen
Hindari Over Alih Bawah Tangan: Mengalihkan cicilan ke orang lain tanpa sepengetahuan FIFGROUP adalah ilegal.
Jika tidak sanggup membayar, sebaiknya datang ke kantor cabang untuk konsultasi atau pengembalian unit secara resmi.
Bahaya Pinjam Nama: Jangan mau meminjamkan KTP untuk kredit orang lain.
Secara hukum, Anda adalah penanggung jawab penuh atas unit tersebut.
Jika unit hilang atau dijual oleh orang lain, Anda yang akan terseret kasus pidana.
Prosedur Penarikan: Pihak FIFGROUP wajib membawa Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Kuasa, dan Kartu Sertifikasi Profesi Penagihan saat melakukan eksekusi unit yang wanprestasi (macet).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Arif Hidayat bin Sawiyono, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Dia dinyatakan terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Atas perbuatannya menurut majelis hakim melanggar ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula ketika Arif Hidayat mengajukan pembiayaan melalui FIFGROUP dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS.
Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban angsuran selama 36 bulan dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp 953.000.
Namun, setelah memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak empat kali angsuran, dalam kondisi kesulitan membayar angsuran, ia malah menggadaikan kendaraannya kepada orang lain dengan nominal tertentu yang cukup besar.
Tindakan yang dilakukan oleh Arif Hidayat ini tanpa seizin dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. Sehingga ditempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian, setelah seluruh upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Perbuatannya tidak hanya melanggar kewajiban dalam perjanjian, namun juga melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya tentang jaminan fidusia, dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara bagi pelakunya.
Editor : M. Ainul Budi