Radar Jember - Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember pada tahun 2026 diprediksi akan semakin bergeliat seiring optimalnya kembali berbagai sektor strategis.
Namun, tantangan besar membayangi di sektor ketenagakerjaan, yakni rendahnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah minimum kabupaten (UMK) terbaru tahun 2026.
Anggota Dewan Pakar Ekonomi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember sekaligus akademisi FEB Universitas Jember, Moehammad Fathorrazi, mengungkapkan bahwa kepatuhan upah menjadi syarat mutlak agar pertumbuhan ekonomi berjalan efektif.
Berdasarkan data Depekab, tercatat lebih dari 50 persen perusahaan di Jember belum mematuhi aturan upah minimum pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami pernah mencatat lebih dari 50 persen perusahaan belum mematuhi upah minimum Kabupaten Jember," tegas Fathorrazi dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan bahwa dihidupkannya kembali operasional bandara serta masifnya event dan penguatan UMKM di Alun-alun baru memang menjadi motor penggerak ekonomi.
Namun, sektor-sektor ini hanya akan berdampak maksimal jika daya beli pekerja, termasuk buruh tani, terjaga melalui realisasi UMK yang optimal.
Fathorrazi menekankan bahwa situasi yang kondusif di tingkat buruh tanpa adanya gejolak akan membuat pekerja berkonsentrasi meningkatkan produktivitas.
Hal ini sangat krusial untuk memastikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tetap terdongkrak di tengah lonjakan produksi pertanian.
Sebagai informasi, UMK Jember tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.012.197 atau naik 6,5 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 2.838.642.
Sebagai langkah konkret, Depekab Jember telah melakukan presentasi di hadapan Bupati untuk mendorong lahirnya regulasi baru.
Aturan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang memaksa perusahaan mematuhi ketetapan UMK 2026 yang telah disahkan oleh Gubernur.
"Kami berharap ada aturan-aturan baru yang akan menciptakan kondisi di mana perusahaan-perusahaan itu mematuhi upah minimum kabupaten baru tahun 2026. Kalau hal ini terjadi, insyaallah PDRB juga akan terdongkrak," pungkasnya. (mau/nur)
PERBANDINGAN UMK JEMBER (2020-2026):*
2026 - Rp 3.012.197 : Naik 6,5 persen
2025 - Rp 2.838.642 : Naik 6,5 persen
2024 - Rp 2.665.392 : Naik 4,41 persen
2023 - Rp 2.555.662 : Naik 8,85 persen
2022 - Rp 2.355.662 : 0 persen (Covid-19)
2021 - Rp 2.355.662 : 0 persen (Covid-19)
2020 - Rp 2.355.662 : 0 persen (Covid-19)
*Olah grafis: Maulana/Radar Jember
SUMBER: Diolah dari berbagai sumber.
Editor : Imron Hidayatullahh