Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dorong Pendidikan Inklusif, Tanoker dan Perpenca Jember Desak Sekolah–Kampus Lebih Siap Layani Difabel

M Adhi Surya • Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:10 WIB
UNTUK DIFABEL: Juru bahasa isyarat (kanan) menerjemahkan apa yang terdapat pada Forum Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) yang digelar Tanoker Jember bersama Perpenca.
UNTUK DIFABEL: Juru bahasa isyarat (kanan) menerjemahkan apa yang terdapat pada Forum Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) yang digelar Tanoker Jember bersama Perpenca.

Radar Jember – Upaya mendorong kesetaraan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jember terus diperkuat, salah satunya melalui sektor pendidikan.

Melalui Forum Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), Tanoker Jember bersama Perpenca mendorong sekolah dan perguruan tinggi agar semakin siap menyediakan layanan pendidikan yang inklusif.

Direktur Tanoker, Farha Ciciek Abdul Kadir Assegaf, menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi siswa dan mahasiswa penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan membuka akses penerimaan di lembaga pendidikan.

Lebih dari itu, diperlukan dukungan layanan yang memadai selama proses pembelajaran berlangsung.

Kesetaraan, lanjut Ciciek, bukan semata soal diterima di sekolah atau kampus.

“Tetapi juga bagaimana mereka memperoleh layanan yang setara, mulai dari akses fisik, pendampingan belajar, alat bantu pembelajaran, hingga sistem evaluasi yang ramah disabilitas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tantangan di lapangan masih cukup besar.

Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya tenaga pendamping, hingga kurangnya pemahaman pendidik terkait pendekatan pembelajaran inklusif.

Keberadaan Forum RBM diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan para pemangku kepentingan, seperti dinas pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, serta organisasi penyandang disabilitas.

Melalui pendekatan Community Based Inclusive Development (CBID), penguatan layanan pendidikan diarahkan agar tidak bersifat sementara.

Melainkan terintegrasi dalam kebijakan serta tata kelola lembaga pendidikan.

Ciciek menambahkan, layanan bagi siswa dan mahasiswa disabilitas juga harus mencakup aspek nonakademik, seperti konseling, akses informasi, serta perlindungan dari diskriminasi di lingkungan sekolah dan kampus.

“Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan setara. Hak belajar harus dijamin tanpa diskriminasi dan tanpa stigma,” tegasnya.

Dengan demikian, ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk memastikan setiap anak dan remaja.

Termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan pendidikan yang adil dan bermutu. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #kesetaraan hak #Tanoker Ledokombo #penyandang disabiliitas