Radar Jember - Ratusan kasus narkoba dalam setahun menjadi pengingat bahwa Jember tidak aman dari ancaman peredaran gelap.
Di tengah angka yang masih tinggi dan barang bukti yang justru meningkat, pembentukan Satgas P4GN didorong sebagai langkah darurat.
Pertanyaannya, apakah satgas ini akan menjadi gerak cepat yang nyata atau sekadar struktur baru tanpa daya?
Kasus narkoba di Jember masih berada pada angka yang mengkhawatirkan.
Sepanjang 2025, ada 222 perkara ditangani aparat dengan ratusan tersangka yang diamankan. Mayoritas berperan sebagai pengedar.
Barang bukti yang disita pun tidak kecil, bahkan menunjukkan tren peningkatan pada jenis sabu (lihat grafis).
Di tengah situasi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mendorong pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah.
Terutama kabupaten/kota yang belum memiliki BNN Kabupaten (BNNK) termasuk Jember.
Dari total daerah di Jatim, masih ada 20 kabupaten/kota yang belum memiliki lembaga BNN definitif.
Jember menjadi salah satu yang didorong segera membentuk satgas.
“Tim Satgas ini sebagai embrio di dalam pelaksanaan P4GN-nya," ujar Kasubag Umum BNN Lumajang, Nunung Purna Wisuda di Jember, Kamis (22/1).
Nunung menegaskan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut surat Kepala BNN Provinsi Jatim.
Satgas nantinya akan dikukuhkan melalui keputusan kepala BNN provinsi dengan struktur lengkap.
Komposisinya melibatkan lintas OPD agar kerja P4GN tidak bertumpu pada satu instansi saja.
“Selama ini misalnya P4GN banyak dilaksanakan oleh Kesbangpol, dengan adanya tim Satgas nanti saling berbagi tugas,” jelasnya.
Kolaborasi itu mencakup rehabilitasi oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, serta pencegahan oleh Dinas Pendidikan.
Skema ini terdengar ideal di atas kertas. Namun efektivitasnya akan diuji pada komitmen anggaran, SDM, dan keberanian bertindak.
Tanpa itu, satgas hanya akan menjadi forum koordinasi tanpa aksi nyata.
Wakil Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Jember, Dima Akhyar, menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula.
Ia menyambut positif pembentukan satgas sebagai langkah percepatan, seiring juga pembahasan perda.
“Kita tahu persis bahwa narkoba sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime. Maka penanganannya juga harus ekstra,” tegas Dima.
Menurut Dima, langkah aksi bisa berjalan sembari proses regulasi diselesaikan.
Rancangan Perda P4GN yang sudah lama digodok disebut akan kembali didorong.
Namun publik tentu menanti bukan hanya semangat, melainkan hasil nyata di lapangan.
“Sebagaimana yang kita tangani adalah hal yang ekstra, maka kita ekstra dorong juga supaya secara regulasi bisa segera diwujudkan,” jelasnya. (kin/nur)
Kasus Narkoba di Jember 2025:
- Terdapat 222 kasus narkotika
- Turun dari 267 kasus pada 2024 (turun 45 kasus)
Jumlah Tersangka:
- 273 tersangka diamankan
- 244 orang pengedar
- 29 orang pemakai
Barang Bukti yang Disita
- 885,03 gram sabu (naik dari 2.142,73 gram pada 2024)
- 460 butir ekstasi
- 3 LSD
- 6 pohon ganja & 265,12 gram ganja
- 1,82 gram tembakau sintetis
- 681 butir Trihexiphenidyl
- 639 butir Dextromethorphan
Catatan Penting:
- Jumlah kasus turun, namun BB SS meningkat signifikan.
- Mayoritas tersangka adalah pengedar, bukan pemakai.
- Jember belum memiliki BNN Kabupaten definitif.
SUMBER: Rilis Polres Jember, 30 Desember 2025.
Editor : Imron Hidayatullahh