Radar Jember - Penempelan stiker penunggak pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember tak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memunculkan dinamika sosial dan bisnis di lapangan.
Salah satunya dialami Eterno Coffee and Eatery, sebuah usaha kuliner di kawasan Sumbersari.
Manajemen Eterno mengakui telah memindahkan stiker peringatan tunggakan pajak yang ditempel pada 22 Desember lalu.
Namun, mereka menegaskan tindakan itu dilakukan bukan untuk menghindari kewajiban pajak.
Manajer Produk Eterno Coffee and Eatery, Robit Azmi, menjelaskan bahwa pemindahan stiker dipicu oleh kondisi keluarga pemilik usaha yang tengah berduka.
Pada saat itu, banyak anggota keluarga berkumpul di kedai, sehingga keberadaan stiker dianggap sensitif secara emosional.
“Owner merasa tidak enak. Orang tuanya juga belum mengetahui permasalahan pajak ini,” ungkap Robit.
Meski demikian, Bapenda Jember tetap menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Arief Yudho Prasetyo menegaskan bahwa stiker penunggak pajak bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum.
“Stiker adalah sarana pemberitahuan dan penegasan hukum. Memindahkannya dapat melemahkan fungsi pengawasan dan berpotensi dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Eterno tercatat menunggak pajak restoran sekitar Rp 192 juta selama kurang lebih satu setengah tahun.
Menurut Robit, pemasangan stiker berdampak langsung pada citra usaha.
Sejumlah konsumen membatalkan reservasi, termasuk pelanggan dari kalangan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintahan.
“Secara bisnis jelas berdampak. Ada pembatalan reservasi setelah stiker itu terpasang,” ujarnya.
Robit juga menyebut bahwa pajak restoran tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan diambil dari keuntungan usaha.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri di tengah persaingan usaha dan tekanan operasional.
“Kami tidak membebankan pajak restoran ke konsumen. Nantinya mungkin kami akan minta semacam tax holiday atau mengangsur pembayaran,” ungkapnya.
Ke depan, pihaknya berharap ada ruang dialog dengan pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pengangsuran pembayaran atau kebijakan keringanan tertentu.
Kasus Eterno bukan satu-satunya. Pada akhir Desember lalu, Bapenda memberikan surat cinta ke 20 penunggak pajak dengan total nilai Rp 6,7 M.
Dari total tersebut, tiga lokasi yang paling besar. Diantaranya, Eterno Rp 192 juta, Hotel Java Lotus penunggak pajak terbesar di sektor makanan dan minuman sejak 2022 senilai Rp 4,3 miliar.
Sementara, Kafe di Jalan Jawa, Foodgasm, yang menunggak sejak 2023 tercatat memiliki kewajiban sekitar Rp 200 juta. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh