Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Copot Stiker Pajak Tanpa Izin, Kafe dan Hotel di Jember Terancam Pemblokiran Rekening

Maulana RJ • Kamis, 22 Januari 2026 | 06:15 WIB
DIPASANG: Petugas memasang stiker penunggak pajak di Eterno Cofee and Eatery di Sumbersari pada 22 Desember lalu. Ternyata sekarang stiker itu tidak ada. 
DIPASANG: Petugas memasang stiker penunggak pajak di Eterno Cofee and Eatery di Sumbersari pada 22 Desember lalu. Ternyata sekarang stiker itu tidak ada. 

Radar Jember - Pemerintah Kabupaten Jember semakin menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kepatuhan pajak daerah.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab mulai memperketat pengawasan sekaligus menyiapkan langkah hukum tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai mengabaikan kewajiban pajak.

Langkah ini menyusul temuan pelanggaran di lapangan, berupa pemindahan stiker peringatan tunggakan pajak yang sebelumnya ditempel sebagai sanksi administratif.

Kasus tersebut ditemukan di sejumlah objek pajak strategis di wilayah perkotaan Jember.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Tidar, Kecamatan Sumbersari.

Di lokasi tersebut, sebuah kafe dan resto Eterno diketahui menunggak pajak hingga Rp 192 juta selama sekitar satu setengah tahun.

Stiker peringatan yang ditempel tim gabungan Bapenda, Kejaksaan, dan Satpol PP, diketahui tidak lagi berada di posisi awal.

Kabid Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Arief Yudho Prasetyo mengatakan, temuan itu menjadi indikasi ketidakpatuhan serius.

“Kami menemukan stiker peringatan sudah berpindah dari lokasi semula. Padahal penempelan dilakukan secara resmi dan didokumentasikan,” ujarnya.

Tak hanya satu, dua objek pajak lain di wilayah kota Jember juga melakukan tindakan serupa.

Sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto tercatat menunggak pajak. Begitu juga kafe di Jalan Jawa.

Ketiganya sama-sama memindahkan stiker peringatan yang telah ditempel Bapenda.

Menurut Arief, penempelan stiker peringatan merupakan langkah preventif yang diatur dalam mekanisme penagihan pajak daerah.

Stiker tersebut berfungsi sebagai penanda hukum bahwa objek pajak memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

“Memindahkan stiker bukan persoalan sepele. Itu bisa masuk ranah pidana karena menghambat upaya penegakan hukum perpajakan daerah,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat teguran keras kepada para wajib pajak tersebut.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya iktikad baik untuk melunasi tunggakan.

Jika peringatan tersebut kembali diabaikan, maka Pemkab Jember memastikan tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan.

Mulai dari penagihan aktif, pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Jember, hingga tindakan perbankan berupa pemblokiran rekening wajib pajak.

“Ini demi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik dan infrastruktur,” jelas Arief.

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.

Menurutnya, kunci utama terletak pada efisiensi, pengawasan, dan penutupan celah kebocoran.

“Kebocoran setelah saya dilantik harus ditambal. Kita optimalkan dulu potensi pajak yang ada. Tidak perlu menaikkan tarif,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Jember berkomitmen melakukan penertiban secara lebih masif. Agar kepatuhan pajak benar-benar menjadi budaya, bukan sekadar reaksi atas sanksi. (mau/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Pelanggaran Pajak #tunggakan pajak #bapenda