Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Sekadar Administrasi, Edukasi Pranikah Kemenag Jember Jadi Tameng Perceraian

M Adhi Surya • Selasa, 20 Januari 2026 | 06:45 WIB

EDUKASI: Forum Bimbingan Kawin pranikah di KUA Kecamatan Patrang beberapa waktu lalu.
EDUKASI: Forum Bimbingan Kawin pranikah di KUA Kecamatan Patrang beberapa waktu lalu.

Radar Jember - Bimbingan kawin yang dilakukan pranikah menjadi salah satu pondasi penting agar hubungan keluarga dapat terbangun secara sehat dan berkelanjutan.

Setiap calon pengantin dibekali edukasi sejak awal untuk meminimalkan potensi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Program bimbingan pra hingga pasca nikah tersebut juga menjadi langkah strategis Kementerian Agama (Kemenag) Jember dalam mencegah pernikahan dini.

Sebab, pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan usia dan mental dinilai memiliki risiko tinggi terhadap ketidakharmonisan rumah tangga.

Dengan memberikan bimbingan konseling kepada calon pengantin, diharapkan pengetahuan tentang kehidupan pernikahan dapat meningkat.

Calon pasangan tidak hanya memahami aspek administrasi dan hukum, tetapi juga kesiapan lahir dan batin sebelum membina rumah tangga.

Penyuluh Agama Kemenag Jember, M. Sofiatul Iman, menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan diberikan kepada seluruh calon pengantin tanpa batasan usia.

Namun secara ideal, pernikahan harus mengacu pada ketentuan undang-undang dengan batas usia minimal 19 tahun.

“Calon pengantin di bawah usia 19 tahun tetap bisa menikah apabila telah memiliki surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Dan mereka tetap wajib mengikuti bimbingan perkawinan,” ujarnya.

Ia menegaskan, calon pengantin usia dini yang sudah mengantongi dispensasi justru harus mendapatkan bimbingan secara maksimal.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka perceraian yang kerap terjadi pada pernikahan di usia muda.

Menurutnya, materi bimbingan perkawinan meliputi tanggung jawab antara suami dan istri, hak dan kewajiban masing-masing pasangan, serta tanggung jawab terhadap anak dan keluarga besar dari kedua belah pihak.

“Semua materi disampaikan berdasarkan rujukan agama, agar calon pengantin memahami bahwa pernikahan adalah amanah yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (dhi/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#calon pengantin #kemenag jember #bimbingan pranikah