Radar Jember - Tidak dimungkiri, faktor utama kasus cerai di Jember terjadi karena ekonomi. Lantaran ekonomi keluarga yang buruk, pasangan suami istri bubar.
Banyak hal yang dikorbankan. Janji manis jadi sepah, anak bisa telantar, dan ini menjadi PR besar bagi Jember.
Angka perceraian di Jember pada tahun 2025 mengalami peningkatan dalam sepuluh bulan, dibanding tahun sebelumnya.
Faktor menonjol yang menjadi penyebab utama kasus perceraian di Jember adalah ekonomi. Disusul dengan faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, serta yang lain.
Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, sepanjang Bulan Januari hingga Oktober 2025, terdapat 5.908 perkara perceraian yang telah diputus.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama pada tahun 2024. Pada Januari hingga Oktober 2024, PA Jember mencatat 4.603 perkara perceraian.
Dengan begitu, terjadi kenaikan angka perceraian sebanyak 1.305 perkara atau sekitar 28 persen.
Humas Pengadilan Agama Jember, Mohammad Husen mengatakan, secara keseluruhan pihaknya menerima 6.804 perkara sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.439 perkara telah diputus oleh majelis hakim, dan perkara perceraian menjadi yang paling mendominasi.
“Dari total perkara yang diputus itu, sebanyak 5.908 merupakan perkara perceraian,” ujar Husen.
Dijelaskan, perkara perceraian di Jember masih didominasi gugatan dari pihak istri atau cerai gugat. Pada 2025, tercatat sebanyak 4.610 perkara cerai gugat.
Sementara perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami jumlahnya jauh lebih sedikit, yakni 1.298 perkara.
Menurut Husen, dominasi cerai gugat tersebut sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir. Umumnya, gugatan diajukan karena pihak suami dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Sepanjang 2025 hingga Oktober, ada 3.653 perkara perceraian yang dipicu persoalan ekonomi,” jelasnya.
Selain faktor ekonomi, perceraian juga disebabkan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terus-menerus.
Tercatat sebanyak 1.139 perkara perceraian terjadi karena konflik keluarga. Selebihnya disebabkan oleh faktor lain, seperti ditinggalkan oleh pasangan.
Nah, hal yang menjadi PR di Jember yakni menekan angka perceraian melalui sektor perekonomian.
Dengan meningkatnya perekonomian di dalam keluarga, bahtera rumah tangga bisa berjalan lebih baik, sehingga angka perceraian bisa ditekan. (dhi/nur)
Baca Juga: Pemuda Asal Mojomulyo Jember Hilang Terseret Arus Sungai Tanggul saat Berburu Biawak
TENTANG PERCERAIAN DI JEMBER:
- Perkara di PN Jember Januari-Oktober 2025: 6.804 perkara
- Dari jumlah itu, perkara yang diputus: 6.439 perkara
- Jumlah cerai Januari-Oktober 2025: 5.908 perkara
- Jumlah cerai Januari-Oktober 2024: 4.603 perkara
- Gugatan oleh istri kepada suami: 4.610 perkara
- Cerai talak dari suami kepada istri: 1.298 perkara
- Cerai karena faktor ekonomi: 3.653 perkara
- Faktor perceraian KDRT/Perselisihan: 1.139 perkara
# Terdapat kenaikan 28 persen atau 1.305 perkara.
SUMBER: Data PN Jember Per Januari-Oktober 2025.
Editor : Imron Hidayatullahh