Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

BK DPRD Jember Panggil Advokat Pelapor, Klarifikasi Sidak Irigasi yang Berujung Laporan Polisi

Sidkin • Selasa, 13 Januari 2026 | 06:10 WIB
SAMPAIKAN PENJELASAN: Lutfian Ubaidillah memberikan keterangan kepada media mendampingi Karuniawan Nurahmansyah seusai dimintai keterangan rapat dengar oleh Badan Kehormatan DPRD Jember, kemarin.
SAMPAIKAN PENJELASAN: Lutfian Ubaidillah memberikan keterangan kepada media mendampingi Karuniawan Nurahmansyah seusai dimintai keterangan rapat dengar oleh Badan Kehormatan DPRD Jember, kemarin.

Radar Jember - Suasana DPRD Jember, kemarin, cukup ramai. Belasan advokat tiba di gedung dewan sebelum pukul 10.00 WIB.

Namun hanya dua orang yang melangkah masuk ke ruang Badan Kehormatan (BK).

Tak lama setelah itu, proses klarifikasi dimulai. Tepat pukul 11.27, dua advokat keluar dari ruang BK.

Dalam rapat dengar tersebut, hanya Karuniawan Nurahmansyah yang dimintai keterangan secara resmi.

Ia didampingi Lutfian Ubaidillah selama proses berlangsung di dalam ruangan BK.

Sementara itu, belasan advokat lain yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember menunggu di lobi DPRD.

Di dalam ruang BK, hadir Ketua BK Mochammad Hafidi, Wakil Ketua BK Kristian Andi Kurniawan, dan anggota BK Mochammad Holil Asy'ari.

Agenda klarifikasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tujuh anggota DPRD Jember.

Laporan itu muncul setelah sidak saluran irigasi di kawasan Sumbersari berujung laporan polisi terhadap kuasa hukum salah satu perumahan, Karuniawan N.

Sejak saat itu, persoalan berkembang tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga menyentuh wilayah etik legislatif.

Rapat dengar BK menjadi ruang awal untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi.

Perwakilan FKA Jember Lutfian Ubaidillah, menjelaskan, fokus utama pemeriksaan adalah mengurai kronologi sidak hingga muncul laporan kepolisian.

Menurutnya, BK ingin mengetahui sebab-musabab terjadinya kegaduhan antara DPRD dan advokat.

Dari penjelasan yang disampaikan, FKA menilai sidak menjadi titik awal persoalan.

“Yang diklarifikasi adalah pengaduan terkait sidak anggota DPRD Jember, dari awal hingga muncul laporan ke kepolisian,” kata Lutfian.

Dalam forum itu, FKA juga menyinggung kebiasaan anggota DPRD saat melakukan sidak.

Salah satunya adalah tidak dilengkapinya kegiatan dengan surat tugas.

BK, kata Lutfian, menyebut praktik tersebut kerap dilakukan karena alasan urgensi tertentu.

“Namun kami mempertanyakan, apakah sidak ini memang sedesak itu sehingga tidak perlu surat tugas,” ujarnya.

Sidak yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan terganggunya aliran irigasi akibat pembangunan perumahan.

DPRD menilai ada irigasi yang terhambat, sementara FKA memiliki pandangan berbeda.

Menurut Lutfian, pihak yang disebut dirugikan justru tidak memiliki sawah di lokasi tersebut.

“Kami sudah sampaikan bahwa pengadu (petani, Red) tidak terdampak langsung dan lahannya tidak berada di area pembangunan perumahan,” jelasnya.

Meski masih menyisakan perbedaan persepsi, FKA menilai sikap BK cukup terbuka.

BK disebut ingin menyelesaikan persoalan secara objektif dan tidak tergesa-gesa.

Jika ditemukan pelanggaran etik, BK berjanji akan bertindak tegas.

“Aduan ini kami ajukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan mengakhiri kegaduhan yang muncul akibat proses sidak DPRD,” pungkasnya. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Badan Kehormatan (BK #DPRD jember