Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dana Desa 2026 Dipangkas Drastis, Desa di Jember Kini Hanya Terima Rp 300 Jutaan

Sidkin • Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:25 WIB
Photo
Photo

Radar Jember – Dana Desa (DD) yang selama ini menjadi “napas pembangunan” desa-desa kini terasa kian sesak. Angkanya turun drastis, sementara beban program justru tak berkurang. Desa diminta tetap bergerak, meski kelimpungan.

Pemangkasan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 mulai dirasakan pemerintah desa di Jember. Anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp 1 miliar lebih per desa, kini menyusut tajam.

Dari total Dana Desa sekitar Rp 84 miliar untuk 226 desa, sebagian besar desa hanya menerima pagu di kisaran Rp 300 jutaan.

Kondisi ini membuat banyak program pembangunan desa terancam tak tereksekusi.

 

Berdasar data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 30 Desember 2025, mayoritas desa di Jember menerima Dana Desa sebesar Rp 373.456.000.

Namun terdapat desa-desa dengan pagu jauh lebih kecil, bahkan hanya Rp 294 juta (lihat grafis).

Desa Rejoagung tercatat sebagai penerima pagu terkecil, disusul Pocangan, Mojogemi, Sebanen, dan Sidorejo. Di Desa Jenggawah, dampak pemangkasan DD mulai terasa nyata.

Sejumlah rencana pembangunan terpaksa dipangkas karena anggaran tak lagi mencukupi.

Salah satunya rencana pembangunan jogging track di kawasan lapangan Dusun Krajan yang telah diusulkan sejak 2020.

“Pastinya terdampak. Sebelumnya diusulkan untuk pembangunan jogging track, tapi setelah ada pemangkasan DD, anggarannya hanya cukup untuk trotoar biasa,” ujar Kepala Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Heru Sujono.

Heru menjelaskan, pemerintah desa sudah melakukan musyawarah desa untuk menyesuaikan program kerja. Hasilnya, sejumlah kegiatan pembangunan besar harus dikurangi atau bahkan ditunda.

Perangkat desa hingga kepala dusun pun turun langsung menyosialisasikan kondisi tersebut kepada warga.

“Ya harus legowo. Ibaratnya tahun ini puasa dulu. Tidak melakukan pembangunan besar, karena itu sudah keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.

Dengan anggaran yang kian terbatas, Dana Desa akhirnya lebih banyak diarahkan untuk program-program wajib. Ruang desa untuk berkreasi melalui pembangunan fisik pun semakin menyempit.

Desa dipaksa bertahan dengan kondisi seadanya, sambil berharap kebijakan ke depan lebih berpihak pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Baca Juga: Kantor Kecamatan Diserbu Warga, Program Cetak KTP-el di Jember Bikin Urusan Adminduk Makin Mudah

Pemdes Harus Lebih Inovatif dan Kreatif

Pemangkasan Dana Desa 2026 dinilai menempatkan pemerintah desa pada posisi serba sulit.

Anggaran yang diterima jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, sementara kewajiban penggunaan tetap tinggi.

Kondisi ini memicu kebingungan dalam perencanaan pembangunan desa. DPRD Jember menilai situasi ini perlu disikapi serius oleh pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah merilis pagu Dana Desa 2026 hingga ke level desa.

Dari data tersebut terlihat adanya penurunan anggaran yang sangat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada 2025 rata-rata desa masih menerima lebih dari Rp 1 miliar, kini hanya berkisar Rp 300 hingga Rp 370 jutaan.

“Tahun 2025 rata-rata desa di Jember masih menerima lebih dari Rp 1 miliar. Sementara pada 2026 ini pagunya hanya sekitar Rp 300 hingga Rp 370 jutaan per desa,” ujar Widarto.

Menurutnya, kecilnya anggaran tersebut semakin memberatkan desa karena masih dibebani berbagai program mandatori.

Dana Desa tetap harus dialokasikan untuk kesehatan dasar, ketahanan pangan, infrastruktur, hingga BLT Dana Desa. Akibatnya, ruang fiskal desa menjadi sangat sempit.

"Sehingga kepala desa hari ini berada di posisi yang sangat bingung,” katanya.

Pria yang juga Ketua DPC PDIP Jember ini menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa yang memberi ruang luas bagi desa untuk merencanakan pembangunan melalui musyawarah desa.

Dengan anggaran yang terbatas dan penggunaan yang sudah diatur ketat, musrenbangdes menjadi kurang bermakna. Banyak usulan warga terpaksa gugur di atas kertas.

Sebab sebagian besar penggunaannya sudah ditentukan oleh aturan kementerian.

Widarto juga mengingatkan potensi munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Minimnya pembangunan fisik bisa menimbulkan anggapan bahwa kepala desa tidak bekerja maksimal.

Padahal, kondisi tersebut murni akibat kebijakan anggaran dari pusat.

“Kalau ini tidak tersosialisasikan dengan baik ke rakyat, nanti rakyat tahunya, ‘loh desa kok tidak membantu, kades kok tidak membangun seperti tahun-tahun sebelumnya’,” ujarnya.

Meski demikian, Widarto mendorong kepala desa untuk tetap menjaga semangat membangun dengan mengedepankan kreativitas dan inovasi.

Ia menyarankan desa mulai mengoptimalkan BUMDes dan mengembangkan potensi desa wisata sebagai sumber pendapatan alternatif.

Untuk proyek infrastruktur besar, desa perlu bersinergi dengan APBD maupun APBN.

“Desa harus tetap bersemangat, mulai mendorong BUMDes agar menghasilkan dan desa wisata harus berjalan. Karena itu salah satu jalan keluar di tengah keterbatasan Dana Desa,” pungkasnya. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Dana Desa (DD) #DPRD jember