Radar Jember – Rencana pemanfaatan eks Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di Jalan Jawa tersebut belum diputuskan.
Meski santer dikabarkan akan digunakan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), hingga kini belum ada keputusan resmi.
Penjabat (Pj) Sekda Jember Akhmad Helmi Luqman menyebut, selain KPPG-BGN, terdapat pula permohonan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Seluruh usulan masih ditampung sambil menunggu penataan aset daerah.
“Semua permohonan sudah kami tampung, tetapi belum ada keputusan final,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, pemanfaatan gedung eks Kantor DP3AKB Jember masih menunggu selesainya proses penataan aset daerah.
Pemkab memilih merapikan administrasi dan pemetaan aset terlebih dahulu agar penataan perkantoran berjalan tertib dan terintegrasi.
“Kami minta semua pihak menunggu proses penataan selesai,” katanya.
Pengosongan gedung Kantor DP3AKB sendiri merupakan konsekuensi dari peleburan organisasi perangkat daerah (OPD). DP3AKB tidak lagi berdiri sebagai dinas mandiri.
Seluruh personel dan tugasnya telah dialihkan ke OPD lain. Sebagian pegawai bergabung ke Dinas Kesehatan.
Sementara urusan pemberdayaan, dan perlindungan perempuan, serta anak dialihkan ke Dinas Sosial.
“Kalau orangnya sudah pindah, secara logika kantornya juga kosong,” jelas Helmi.
Dengan berpindahnya seluruh personel, gedung tersebut kini dikelola Pemkab Jember sebagai aset daerah.
Penggunaan ke depan akan ditentukan pimpinan daerah setelah proses penataan rampung.
“Gedung itu aset pemda, penggunaannya menunggu keputusan pimpinan,” tegasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh