Radar Jember - Sejumlah pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), anak perusahaan Sampoerna Kayoe Group, menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jember, kemarin (7/1).
Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan hukum.
Koordinator aksi Laskar Jahanam, Dwi Agus Budiyanto, menyebut PHK dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Menurutnya, tidak ada surat peringatan, proses bipartit, maupun kesalahan yang dilakukan pekerja.
“Pekerja dipanggil satu per satu dan diminta menandatangani Perjanjian Bersama dalam kondisi tertekan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak November 2025 para pekerja tidak lagi dipekerjakan dan tidak menerima upah.
PHK tersebut, kata Dwi Agus, dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga dinilai cacat hukum.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Jember, Hadi Mulyono, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Ia menyatakan tuntutan utama pekerja adalah pemenuhan hak pesangon sesuai peraturan perundang-undangan.
Disnaker Jember bersama DPRD berencana memanggil manajemen PT SGS untuk klarifikasi.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, menegaskan DPRD akan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
“Kami meminta pesangon dibayarkan secara utuh, tidak dicicil, karena itu hak pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” tegasnya. Usai audiensi di DPRD, massa melanjutkan aksi ke Kantor PT SGS di Bangsalsari untuk menyampaikan tuntutan serupa. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh