Radar Jember - Angka dispensasi kawin (diska) di Jember masih tergolong tinggi dan menjadi pintu masuk utama terjadinya pernikahan anak.
Dalam kurun 2022–2024 tercatat 3.320 permohonan dispensasi kawin masuk ke Pengadilan Agama Jember, dengan 3.280 perkara di antaranya dikabulkan.
Pendiri Tanoker, Farha Ciciek, menyebut, meski secara tren kasus perkawinan anak terbilang menurun.
Namun, tingginya angka pengajuan dan pengabulan dispensasi kawin bisa menunjukkan celah yang masih terbuka lebar.
Pernikahan anak disebut menjadi salah satu pemicu persoalan lanjutan, mulai dari kemiskinan struktural, perceraian dini, hingga risiko stunting.
“Kalau pintu dispensasi ini tidak dikritisi, upaya pencegahan akan terus bocor,” katanya.
Dia melanjutkan, upaya pencegahan perkawinan anak di Jember masih menghadapi hambatan serius di tingkat akar.
Karena praktik perkawinan anak telah membudaya di kawasan desa dan kerap dipandang sebagai hal wajar, bahkan positif.
“Sulit sekali menyadarkan kalau hanya lewat sosialisasi. Caranya ya jangan dikasih celah, celakanya celahnya banyak,” katanya.
Celah yang dimaksud Ciciek, tidak hanya berasal dari mekanisme dispensasi kawin, tetapi juga dari praktik perkawinan siri.
Dalam situasi dan alasan tertentu, skema tersebut dimanfaatkan untuk tetap menikahkan anak di bawah umur.
“Kalau cuma disampaikan dampak kesehatan reproduksi, mental, atau ekonomi, itu mental bagi masyarakat desa karena sudah membudaya. Aksesnya harus ditutup serapat mungkin, ini yang perlu dimaksimalkan,” tegasnya.
Perwakilan tokoh agama dari Gereja Katolik Santo Paulus Ambulu, Romo Doroteus Bryan, menegaskan peran agama krusial dalam pencegahan perkawinan anak.
Menurutnya, nilai moral dan spiritual dalam ajaran agama menempatkan hak anak atas pendidikan sebagai hal utama. (yul/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh