Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Buntut Sidak DPRD, Forum Kerabat Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke Badan Kehormatan

Sidkin • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:50 WIB

BERKIRIM SURAT: FKA mengirimkan surat laporan pelanggaran etik dan UU MD3 kepada Badan Kehormatan DPRD Jember, kemarin.
BERKIRIM SURAT: FKA mengirimkan surat laporan pelanggaran etik dan UU MD3 kepada Badan Kehormatan DPRD Jember, kemarin.

Radar Jember - Belasan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember mendatangi kantor DPRD Jember, Senin (29/12).

Kedatangan mereka bertujuan melayangkan surat laporan resmi kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan sejawat mereka, Kurniawan.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas sikap dan tindakan yang dinilai tidak sesuai etika kedewanan.

Perwakilan FKA Jember, Lutfian Ubaidillah, menjelaskan, surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah anggota DPRD Jember.

Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan proses inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, sidak tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPRD Jember.

“Kami hari ini secara resmi mengirimkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan dalam pelaksanaan sidak,” ujarnya.

Lutfian menyebut, dalam proses sidak tersebut juga diduga tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mencederai prinsip kepastian hukum.

FKA menilai, penegakan hukum dan pengawasan harus dilakukan dengan cara yang benar dan berlandaskan prosedur.

"Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh ugal-ugalan, tetapi harus tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang sah,” katanya.

Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan FKA tidak ditujukan pada satu orang saja.

Berdasarkan hasil kajian internal, terdapat sekitar tujuh anggota dewan yang dilaporkan dan diduga terlibat dalam pelanggaran etik tersebut.

FKA berharap Badan Kehormatan DPRD Jember dapat memeriksa laporan itu secara objektif dan transparan.

"Harapan kami jelas, anggota dewan yang dilaporkan dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Mochammad Hafidi.

Surat tersebut diterima oleh Pengadministrasi Data dan Penyajian Publikasi Setwan DPRD Jember, Hermin Herawati, karena pimpinan BK disebut tengah memiliki agenda di luar kota.

Hermin menyampaikan bahwa tindak lanjut surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan BK.

“Surat sudah kami terima dan akan diteruskan kepada pimpinan BK,” pungkasnya. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Badan Kehormatan Dewan #DPRD jember #Advokat