Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Diduga Mabuk, Ayah di Antirogo Jember Tega Hajar Anak Kandungnya secara Brutal hingga Luka Parah

M Adhi Surya • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:10 WIB
 “Yang pasti sudah diketahui semua ada empat yang tewas, namun kami belum mengetahui itu disebabkan oleh miras atau yang lain.” AKP ANGGA RIATMA, Kasat Reskrim Polres Jember.
 “Yang pasti sudah diketahui semua ada empat yang tewas, namun kami belum mengetahui itu disebabkan oleh miras atau yang lain.” AKP ANGGA RIATMA, Kasat Reskrim Polres Jember.

Radar Jember - Kesal karena permintaannya tak dipenuhi, seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat pelaku meluapkan emosi kepada anak perempuannya yang masih di bawah umur hingga korban mengalami luka cukup parah di bagian wajah.

Penganiayaan tersebut terjadi dalam kondisi pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku bertindak brutal terhadap anaknya sendiri.

Aksi kekerasan itu akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat setelah menerima informasi adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, meski pelaku dalam kondisi mabuk, namun tindakan penganiayaan tetap dilakukan secara sadar.

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku setelah laporan diterima.

“Pelaku ini menganiaya anak kandungnya sendiri karena emosi, setelah permintaannya untuk diberi uang oleh ibunya tidak dituruti. Saat kejadian, pelaku juga dalam kondisi mabuk minuman keras,” ujarnya.

Angga menambahkan, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memulihkan kondisi fisik maupun psikisnya.

Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polres Jember.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui korban tinggal bersama pelaku di rumah neneknya setelah pelaku bercerai dengan ibu korban.

Dalam kesehariannya, pelaku disebut kerap mengonsumsi minuman keras dan dikenal memiliki sifat temperamental.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dhi/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#penganiayaan anak #Jember #Polres Jember #Ayah Aniaya Anak Kandung