Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Solidaritas Profesi, Rekan Diperiksa Polisi, Advokat Jember Bergerak dan Tempuh Jalur MKD

M Adhi Surya • Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:00 WIB
ANGKAT BICARA: Puluhan advokat Jember yang tergabung dalam FKA mendatangi Polres Jember, sebagai bentuk solidaritas pada rekan sejawatnya yang diperiksa, kemarin (26/12).
ANGKAT BICARA: Puluhan advokat Jember yang tergabung dalam FKA mendatangi Polres Jember, sebagai bentuk solidaritas pada rekan sejawatnya yang diperiksa, kemarin (26/12).

Radar Jember - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember mendatangi Polres Jember, Jumat (26/12).

Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral sekaligus pendampingan hukum kepada rekan seprofesi, Kurniawan, yang tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Para advokat menilai langkah tersebut sebagai bentuk solidaritas antarpraktisi hukum.

Mereka menegaskan, pendampingan itu penting untuk menjaga marwah profesi advokat yang dinilai kerap berada dalam posisi rawan saat menjalankan tugas pendampingan hukum.

Perwakilan FKA, Lutfian Ubaidillah, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Kurniawan diduga mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap advokat.

Menurutnya, rekan mereka hanya menjalankan tugas profesi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kehadiran kami di sini adalah wujud solidaritas, sekaligus upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga Jumat siang proses pemeriksaan masih berlangsung.

FKA juga menaruh perhatian khusus pada substansi surat panggilan pemeriksaan yang sempat mengalami perubahan rujukan pasal.

Awalnya, Kurniawan dipanggil dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, dalam perkembangannya sempat tercantum Pasal 45 ayat 2 yang justru berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

“Kami menduga ada kekeliruan penulisan atau pemahaman pasal. Karena Pasal 45 ayat 2 itu mengatur perjudian, dan sekarang kembali dirujuk ke Pasal 45 ayat 1,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada proses hukum di kepolisian, FKA juga menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota DPRD Jember ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan saat inspeksi mendadak yang dinilai melampaui kewenangan.

Ubaidillah menyebutkan, surat resmi ke MKD DPRD Jember direncanakan akan dilayangkan pada awal pekan depan.

Ia berharap lembaga kehormatan dewan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.

Pihaknya menegaskan harapan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak mengganggu independensi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum.

Diketahui, Kurniawan sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah anggota DPRD Jember atas dugaan pencemaran nama baik terkait posisinya sebagai kuasa hukum Perumahan Rengganis 2. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#uu ite #pencemaran nama baik #DPRD jember #Advokat