Radar Jember - Banjir yang melanda Jember, pertengahan Desember, memicu evaluasi serius terhadap tata ruang wilayah.
Pemerintah daerah mulai menelusuri keberadaan perumahan yang berdiri di sekitar sempadan sungai.
Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi sungai tetap terjaga sebagai ruang aliran air.
Pendataan dan pengawasan kini diperketat agar risiko serupa tidak terulang.
Berdasarkan data awal, terdapat 54 lokasi perumahan yang masuk dalam daftar karena berada di sekitar sempadan sungai.
Namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Meski berada di sempadan sungai, pemerintah daerah tidak serta-merta menyimpulkan seluruhnya melanggar aturan.
Verifikasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Dari data kami ada 54 lokasi perumahan, tetapi tidak semuanya melanggar sempadan sungai. Data ini akan kami dalami lagi,” ujar Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember, Arif Liyantono.
Arif mengatakan, proses pendalaman data sempat tertunda karena prioritas pemerintah daerah diarahkan pada penanganan pascabencana.
Saat banjir terjadi, fokus utama adalah penyelamatan korban dan pemulihan infrastruktur yang rusak.
Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Bupati Jember.
“Kemarin sesuai petunjuk Gus Bupati, fokus kami penanganan korban bencana dan infrastruktur dulu,” katanya.
Ia menambahkan, secara alami sungai yang berkelok memang berpotensi memperlambat aliran air dan memicu sedimentasi.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika ruang sempadan sungai dimanfaatkan untuk bangunan permanen.
Kondisi tersebut dapat mempersempit alur air dan meningkatkan risiko limpasan.
Menurut Arif, sempadan sungai sejatinya merupakan ruang bebas air yang berfungsi sebagai area penyangga.
Kawasan ini harus tetap steril dari bangunan agar mampu menampung luapan air saat debit meningkat.
Jika ruang tersebut dilanggar, potensi genangan akan tetap mengintai kawasan hunian di sekitarnya.
“Sempadan itu jarak bebas air. Sewaktu-waktu saat debit naik, air pasti akan kembali ke titik sempadan itu,” terangnya.
Dari sisi aturan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran sempadan sungai.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Adapun beberapa larangan di sempadan sungai, di antaranya mendirikan bangunan permanen (termasuk perumahan), menguruk atau menyempitkan alur sungai, mengubah fungsi kawasan sempadan, dan kegiatan yang menghambat aliran air.
Sementara itu, permen ini juga menjadi dasar penindakan administratif.
Antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi sempadan sungai.
Pemda juga berwenang dalam menentukan garis sempadan, melakukan pengawasan dan pengendalian, hingga menindak pelanggaran.
"Di Peraturan PU sudah jelas aturannya, ada pasal-pasalnya, salah satunya pasal 5,” tegas Arif. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh