Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

DPRD Jember Sidak Perumahan di Sempadan Sungai, Rekomendasikan Pencabutan Izin Usai Banjir

Sidkin • Rabu, 24 Desember 2025 | 13:10 WIB
SIDAK: Komisi C DPRD Jember didampingi DPUBMSDA Jember mendatangi perumahan yang berdiri di sempadan sungai, kemarin.
SIDAK: Komisi C DPRD Jember didampingi DPUBMSDA Jember mendatangi perumahan yang berdiri di sempadan sungai, kemarin.

 

Radar Jember – Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perumahan yang berada di sempadan sungai.

Sidak yang didampingi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Jember ini dilakukan di empat lokasi perumahan di Kecamatan Patrang dan Kaliwates, kemarin.

Dua wilayah tersebut diketahui terdampak langsung banjir yang melanda Jember pekan lalu.

Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan perumahan.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C dengan asosiasi pengembang perumahan, APERSI dan REI, yang digelar sehari sebelumnya.

Dari hasil pendataan, Komisi C mencatat terdapat 54 perumahan yang memiliki bangunan di sempadan sungai.

Temuan tersebut mencakup sungai besar, avur, hingga sungai kecil.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah risiko banjir dan merugikan masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, mengaku prihatin dengan kondisi di lapangan.

Ia menyebut pihaknya menemukan perumahan yang bahkan berdiri tepat di atas aliran sungai.

Bahkan site plan perumahan itu terletak di atas sungai dan diduga telah keluar sertifikatnya.

Temuan ini disebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang.

“Kami turun langsung dan menyaksikan kondisi yang sungguh miris, ini akan menjadi rekomendasi penting kami,” ujarnya.

Ardi juga menyoroti banyak pengembang yang diduga mengabaikan site plan dan menyiasati perizinan.

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan konsumen perumahan dan mengancam keselamatan penghuni.

Ia menegaskan sempadan sungai seharusnya steril dari bangunan dengan jarak minimal 10 hingga 20 meter dari bibir sungai.

“Keuntungan boleh, tapi jangan mengesampingkan keselamatan warga,” tegasnya.

Komisi C berencana segera memanggil para pengembang untuk dimintai klarifikasi dan bukti perizinan.

Ardi juga menyinggung adanya sertifikat di atas sempadan sungai yang seharusnya tidak boleh diterbitkan.

Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang dan mencabut sertifikat bermasalah.

“Rekomendasinya jelas. Izinnya harus dicabut,” tegasnya.

Selain penindakan, Komisi C mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan.

DPRD juga akan berkoordinasi dengan Bupati Jember dan pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan.

Ardi menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Sementara itu, perwakilan Divisi Legal PT Sembilan Bintang Jember, Nanang, mengaku tidak dapat menjelaskan secara terperinci terkait proses perizinan perumahan.

Sebab, dirinya baru bergabung di perusahaan tersebut.

Ia menyebut tidak terlibat dalam proses pengawalan perizinan sejak awal hingga terbit, namun hanya memegang arsip-arsip dokumen yang diminta oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak komisaris, perusahaan berdiri pada 2015, sementara dari pengecekan site plan dan dokumen perizinan, akad perumahan dilakukan pada 2019.

“Sebagian telah bersertifikat. Pembangunan diperkirakan mulai berjalan dan terealisasi secara bertahap pada 2018–2019,” pungkasnya. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#DPUBMSDA #Jember #rei #izin perumahan #site plan #DPRD jember #pelanggaran izin