SUMBERSARI, Radar Jember - Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan akan mengalami perubahan.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Perpres nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi baru ini menjadi perhatian karena menyangkut operasional layanan pemenuhan gizi masyarakat. Selain berdampak pada tenaga kerja, kebijakan tersebut juga menyentuh penggunaan produk pangan lokal.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengungkapkan, perubahan itu diketahui setelah kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ke Jember, beberapa hari lalu.
Halim menyebut, ada tiga poin utama yang akan mengubah tata kelola SPPG secara nasional, termasuk di Jember. Pertama adalah kewajiban menggunakan tenaga kerja lokal.
“SPPG harus menggunakan tenaga kerja orang lokal, tidak boleh dari luar kota,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Poin kedua dalam regulasi tersebut berkaitan dengan bahan pangan yang digunakan. Produk yang dipakai SPPG diwajibkan berasal dari produk lokal dan tidak boleh dari pabrik besar.
Aturan ini dinilai membuka peluang besar bagi pelaku UMKM di Jember.
“Misalnya susu tidak boleh dari produsen besar. Makanya UMKM Jember nanti perlu dipermudah pengurusannya agar PIRT-nya bisa keluar, itu tugas dari pemkab,” jelasnya.
Sementara itu, poin ketiga menyangkut operasional SPPG yang belum berjalan optimal di beberapa wilayah. Dia menyebut, hal ini berkaitan dengan perubahan mekanisme pembayaran.
Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap 10 hari, kini tengah disiapkan skema baru.
“Ada perubahan mekanisme pembayaran, yang sebelumnya setiap 10 hari, nanti akan disediakan mekanisme baru,” katanya.
Ia menduga, selain perubahan mekanisme, faktor penutupan anggaran akhir tahun turut memengaruhi operasional SPPG. Kondisi tersebut membuat satuan pelayanan belum mampu menalangi pembiayaan penyediaan gizi bagi penerima manfaat.
Akibatnya, sejumlah layanan SPPG belum bisa berjalan maksimal. “Mungkin karena tutup anggaran, sehingga SPPG-nya belum bisa menalangi proses pembiayaan,” ujarnya.
Meski demikian, Politisi Gerindra ini optimistis operasional SPPG dapat kembali normal pada awal tahun mendatang. Ia berharap regulasi baru ini justru menjadi momentum pemberdayaan tenaga kerja dan produk lokal. Selain memperkuat layanan gizi, kebijakan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan UMKM di Jember. “Insyaa Allah di tahun baru bisa kembali beroperasi,” pungkasnya. (kin)
Editor : M. Ainul Budi