Radar Jember – Perundingan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Jember berlangsung alot, kemarin (19/12).
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember seperti perwakilan Apindo, pengusaha, serta serikat buruh SPSI dan Sarbumusi, tak menemukan benang merah.
Ada perbedaan pendapat, sehingga tidak ada keputusan besaran nominal usulan UMK Jember.
Perbedaan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha membuat pembahasan berjalan panjang.
Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Depekab Jember Fathurozi memaparkan mekanisme penghitungan UMK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Kenaikan upah dihitung melalui rumus yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Fathurozi memaparkan, dari rumus tersebut, muncul lima alternatif besaran UMK.
Alternatif terendah menggunakan variabel alfa 0,5 dengan nominal UMK Rp 2.979.439.
Sementara alternatif tertinggi menggunakan alfa 0,9 dengan UMK sebesar Rp 3.034.622.
Apindo mendorong agar dipilih alternatif terendah, sedangkan serikat buruh menginginkan opsi tertinggi.
Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk menegaskan tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen.
Menurutnya, kondisi pekerja di Jember saat ini masih memprihatinkan dan belum mencerminkan kehidupan layak.
Ia juga menekankan bahwa UMK sejatinya diperuntukkan bagi pekerja lajang, sementara pekerja yang telah berkeluarga seharusnya menerima upah lebih tinggi.
"Alternatif UMK tertinggi pun itu tidak sampai 10 persen" katanya.
Sikap kritis juga disampaikan Ketua SPSI Jember Taufik Rahman.
Ia menilai rumus penghitungan yang digunakan tidak berpihak kepada buruh karena variabel yang dipilih cenderung menekan besaran kenaikan.
Salah satunya penggunaan data pertumbuhan ekonomi Jember yang relatif rendah akibat masih tingginya angka kemiskinan, padahal menurutnya aturan memungkinkan penggunaan data pertumbuhan ekonomi provinsi yang lebih tinggi.
"Kalau inflasinya pakai inflasi provinsi harusnya pertumbuhan ekonomi juga pakai provinsi, ini pakai Jember, sedangkan di Jember pertumbuhannya sangat lambat," tuturnya.
Di sisi lain, perwakilan Apindo Jember, Agus Riyanto menegaskan, para pengusaha hanya mampu menerima kenaikan dengan variabel alfa 0,5.
Alasannya, kondisi ekonomi sedang lesu, apalagi di sektor perkebunan, yang saat ini dinilai sudah sangat tertekan.
Sekitar 75 persen biaya operasional terserap untuk gaji karyawan, sehingga perusahaan kesulitan melakukan investasi alat produksi maupun pengembangan usaha yang dapat meningkatkan keuntungan.
"Harapannya keputusan yang diambil bisa mengakomodasi semua pihak," tuturnya.
Hingga rapat berakhir, tidak ada keputusan besaran nominal UMK yang diputuskan untuk diusulkan ke Provinsi Jawa Timur.
Apindo tetap kekeh dengan variabel alfa 0,5, sementara serikat buruh Sarbumusi dan SPSI ingin agar kenaikan UMK menggunakan variabel alfa 0,9. (yul/nur)
Baca Juga: Food Street Jember Tetap Jalan, Bupati Fawait Tegaskan Jam Operasional dan Kebersihan Dikendalikan
UMK JEMBER BEBERAPA TAHUN TERAKHIR:
Tahun Nominal Kenaikan
2026 ? ?
2025 Rp 2.838.642 6,5 persen
2024 Rp 2.665.392 4,41 persen
2023 Rp 2.555.662 8,85 persen
2022 Rp 2.355.662 0 persen (Covid-19)
2021 Rp 2.355.662 0 persen (Covid-19)
2020 Rp 2.355.662. 0 persen (Covid-19)
USULAN UMK TAHUN 2026 (BELUM KLIR):
- Perwakilan pengusaha: mengusulkan alfa 0,5 dengan nominal UMK Rp 2.979.439.
- Perwakilan pekerja: mengusulkan alfa 0,9 dengan UMK Rp 3.034.622.
- Kedua pihak, sama-sama ingin ada solusi alternative.
SUMBER: Diolah dari berbagai sumber.
Editor : Imron Hidayatullahh