Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Alot dan Belum Sepakat, Usulan UMK Jember 2026 Terbelah antara Tuntutan Buruh dan Pengusaha

Yulio Faruq Akhmadi • Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:50 WIB
MEMAPARKAN: Staf Depekab Jember Fathurozi saat menyampaikan beberapa alternatif kenaikan UMK Jember, kemarin (19/12).
MEMAPARKAN: Staf Depekab Jember Fathurozi saat menyampaikan beberapa alternatif kenaikan UMK Jember, kemarin (19/12).

Radar Jember – Perundingan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Jember berlangsung alot, kemarin (19/12).

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember seperti perwakilan Apindo, pengusaha, serta serikat buruh SPSI dan Sarbumusi, tak menemukan benang merah.

Ada perbedaan pendapat, sehingga tidak ada keputusan besaran nominal usulan UMK Jember.

Perbedaan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha membuat pembahasan berjalan panjang.

Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Depekab Jember Fathurozi memaparkan mekanisme penghitungan UMK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Kenaikan upah dihitung melalui rumus yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Fathurozi memaparkan, dari rumus tersebut, muncul lima alternatif besaran UMK.

Alternatif terendah menggunakan variabel alfa 0,5 dengan nominal UMK Rp 2.979.439.

Sementara alternatif tertinggi menggunakan alfa 0,9 dengan UMK sebesar Rp 3.034.622.

Apindo mendorong agar dipilih alternatif terendah, sedangkan serikat buruh menginginkan opsi tertinggi.

Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk menegaskan tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen.

Menurutnya, kondisi pekerja di Jember saat ini masih memprihatinkan dan belum mencerminkan kehidupan layak.

Ia juga menekankan bahwa UMK sejatinya diperuntukkan bagi pekerja lajang, sementara pekerja yang telah berkeluarga seharusnya menerima upah lebih tinggi.

"Alternatif UMK tertinggi pun itu tidak sampai 10 persen" katanya.

Sikap kritis juga disampaikan Ketua SPSI Jember Taufik Rahman.

Ia menilai rumus penghitungan yang digunakan tidak berpihak kepada buruh karena variabel yang dipilih cenderung menekan besaran kenaikan.

Salah satunya penggunaan data pertumbuhan ekonomi Jember yang relatif rendah akibat masih tingginya angka kemiskinan, padahal menurutnya aturan memungkinkan penggunaan data pertumbuhan ekonomi provinsi yang lebih tinggi.

"Kalau inflasinya pakai inflasi provinsi harusnya pertumbuhan ekonomi juga pakai provinsi, ini pakai Jember, sedangkan di Jember pertumbuhannya sangat lambat," tuturnya.

Di sisi lain, perwakilan Apindo Jember, Agus Riyanto menegaskan, para pengusaha hanya mampu menerima kenaikan dengan variabel alfa 0,5.

Alasannya, kondisi ekonomi sedang lesu, apalagi di sektor perkebunan, yang saat ini dinilai sudah sangat tertekan.

Sekitar 75 persen biaya operasional terserap untuk gaji karyawan, sehingga perusahaan kesulitan melakukan investasi alat produksi maupun pengembangan usaha yang dapat meningkatkan keuntungan.

"Harapannya keputusan yang diambil bisa mengakomodasi semua pihak," tuturnya.

Hingga rapat berakhir, tidak ada keputusan besaran nominal UMK yang diputuskan untuk diusulkan ke Provinsi Jawa Timur.

Apindo tetap kekeh dengan variabel alfa 0,5, sementara serikat buruh Sarbumusi dan SPSI ingin agar kenaikan UMK menggunakan variabel alfa 0,9. (yul/nur)

 Baca Juga: Food Street Jember Tetap Jalan, Bupati Fawait Tegaskan Jam Operasional dan Kebersihan Dikendalikan

UMK JEMBER BEBERAPA TAHUN TERAKHIR:

Tahun       Nominal                     Kenaikan

2026          ?                                    ?

2025          Rp 2.838.642   6,5 persen

2024          Rp 2.665.392             4,41 persen

2023          Rp 2.555.662             8,85 persen

2022          Rp 2.355.662             0 persen (Covid-19)

2021          Rp 2.355.662             0 persen (Covid-19)

2020          Rp 2.355.662.            0 persen (Covid-19)

 

USULAN UMK TAHUN 2026 (BELUM KLIR):

  1. Perwakilan pengusaha: mengusulkan alfa 0,5 dengan nominal UMK Rp 2.979.439.
  2. Perwakilan pekerja: mengusulkan alfa 0,9 dengan UMK Rp 3.034.622.
  3. Kedua pihak, sama-sama ingin ada solusi alternative.

 

SUMBER: Diolah dari berbagai sumber.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #umk #Sarbumusi #spsi #serikat buruh