Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Divonis Bersalah, Tujuh Pendemo Bela Ojol Masuk Bui, Satu Terdakwa Masih Jalani Sidang

M Adhi Surya • Selasa, 16 Desember 2025 | 13:40 WIB
DIVONIS BERSALAH: Sebanyak 7 terdakwa demonstran bela ojol, Agustus 2025 lalu, menjalani sidang di PN Jember, kemarin (15/12).
DIVONIS BERSALAH: Sebanyak 7 terdakwa demonstran bela ojol, Agustus 2025 lalu, menjalani sidang di PN Jember, kemarin (15/12).

Radar Jember – Sebanyak tujuh terdakwa kasus demonstrasi pembela driver ojek online menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (15/12).

Ketujuh orang tersebut divonis bersalah dan dinilai terbukti melakukan perusakan fasilitas saat demo di depan Polres Jember pada Agustus lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aryo Widiatmoko menjatuhkan hukuman pidana penjara dua bulan 25 hari kepada Ery Alidafi Mukhtar dan Puja Yukta Satwika Widyatmanto.

Sementara, lima terdakwa lainnya, Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awalil Rizki, divonis pidana penjara selama tiga bulan 14 hari.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan fasilitas saat demo di depan Polres Jember.

Dua terdakwa divonis dengan pasal 170 ayat 1, sementara lima terdakwa divonis dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP, terkait kekerasan terhadap barang.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih dan kuasa hukum terdakwa Budi Hariyanto, dkk.

Jalannya persidangan berlangsung tertib meski masa aksi meminta ruang sidang dibuka agar proses sidang tuntutan dapat disaksikan oleh semua pihak.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyanto, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.

Ia menegaskan sikap tersebut diambil demi menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Kami menerima putusan ini sebagai bagian dari proses hukum, meskipun sejak awal kami menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan penerimaan putusan dilakukan agar para terdakwa segera memperoleh kepastian hukum.

“Yang terpenting saat ini adalah kepastian hukum bagi mereka, dan kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ekspresi pendapat di muka umum,” katanya.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap.

JPU, kuasa hukum, dan para terdakwa kompak menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, satu terdakwa lain dalam perkara yang sama, M Farel, belum memasuki tahap putusan.

Ia masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan eksepsi.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #pn jember #Polres Jember #demo ojol #Aksi Solidaritas Ojol Senusantara