PATEMON, radarjember - Belum hilang ingatan kasus anak membunuh ibunya sendiri di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember Selasa (4/11/2025) lalu .
Kini kasus serupa seorang anak tega menganiaya ibunya hingga mengalami luka dikepala akibat pukulan benda tumpul yang dilakukan anaknya sendiri.
Slamet, 25, menganiaya ibunya sendiri bernama Sani, 55, warga Desa Patemon, Pakusari, Jember pada Jumat (12/12/2025) pukul 00.30 Wib.
Akibat pukulan menggunakan martil dan besi korban harus dilarikan ke IGD RSD dr Soebandi Jember.
Korban mengalami luka robek dibagian kepala karena benda tumpul jenis palu dan potongan besi.
Sebelum melakukan penganiayaan bermula pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 21.00 korban masuk ke dalam rumahnya untuk tidur.
Setelah didalam kamar, korban mengunci pintu kamarnya dari dalam.
Namun, pada Jumat (11/12) pukul 00.30 mendengar seperti ada benda terjatuh.
Ternyata didalam kamar sudah ada orang yang masih anaknya sendiri langsung menjambak rambut korban.
Didalam kamar korban yang sendirian itu dihajar oleh Slamet menggunakan palu dan potongan besi.
"Pelaku yang sudah membabi buta terus menghajar korban berkali kali kebagian kepalanya," kata IPTU M Yudhi Mujiono Kapolsek Pakusari.
Korban yang merasa kesakitan langsung menangis.
Beruntung, korban yang menangis karena kesakitan itu terdengar oleh Muslimin, 23, yang malam itu terbangun dari tidurnya.
"Mendengar ibunya menangis didalam kamar, saksi berusaha membuka pintu kamar korban dengan cara didobrak karena pintu terkunci. Saat didalam kamar saksi berusaha mencoba mengamankan pelaku namun berhasil lolos dan keluar lewat pintu belakang," kata Yudhi.
Mengetahui korban berlumuran darah, saksi melaporkan ke piket Polsek Pakusari.
Selanjutnya setelah anggota Polsek datang, korban dilarikan ke Puskesmas Pakusari.
Karena mengalami luka parah akibat benda tumpul, korban selanjutnya dirujuk ke IGD RSD dr Soebandi Jember.
"Akibat dipukul oleh anaknya sendiri korban mengalami luka robek cukup parah dibagian kepalanya dan harus dijahit pada kepala korban hingga 17 jahitan," kata Kapolsek.
Tersangka nekat melakukan penganiayaan kepada ibunya sendiri, karena ibu selalu membeda-bedakan antara tersangka dengan adiknya.
Menurut keterangan saksi dan korban kalau tersangka ini sering melakukan kekerasan fisik kepada korban yang masih ibunya sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus harus meringkuk disel tahanan mapolsek sambil menunggu proses selanjutnya.
"Akibat perbuatannya teesangka dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga subs Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP," pungkas Yudhi.(jum).
Editor : M. Ainul Budi