Radar Jember - Polemik tertundanya realisasi Dana Desa (DD) tahap dua untuk 48 desa di Jember menuai reaksi dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Jember, yang juga angkat bicara.
Ketua Apdesi Jember–yang juga Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo–Kamiludin, mengemukakan bahwa soal keterlambatan ini juga diwarnai aksi tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2022, di tingkat pusat.
Ia menyatakan bahwa tuntutan pencabutan PMK 81/2022 oleh Apdesi pusat di Jakarta telah berhasil dikabulkan.
Namun, ia menegaskan bahwa khusus di Jember, terdapat sekitar 48 desa yang Dana Desa tahap duanya masih belum terealisasi.
Dikatakan, kewenangan pencairan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini DPMD Jember.
Ia juga menyatakan Apdesi Jember mendukung penuh program-program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Prinsipnya Apdesi Merah Putih dan sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami patuhi) kepada Presiden Republik Indonesia,” katanya, dikonfirmasi Jum'at (12/12).
Lebih lanjut, Apdesi Jember berharap ke depan dapat terwujud harmonisasi yang baik antara kebijakan Pemerintah Pusat dan aspirasi dari para kepala desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Jember.
Menurut Kamil, jika harmonisasi ini berhasil dijalankan, program-program strategis seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat (SR) dan makan bergizi gratis (MBG), akan dapat berjalan maksimal di tengah masyarakat perdesaan.
Ia juga menambahkan niat presiden mendirikan Koperasi Desa Merah Putih adalah baik, yaitu untuk meningkatkan perekonomian di tingkat bawah, sesuai dengan Asta Cita keenam Presiden.
“Kami Apdesi Kabupaten Jember siap mendukung sepenuhnya apa-apa yang menjadi program prioritas dari Bapak Presiden Prabowo, tentunya untuk Jember Baru, Jember Maju, bersama Gus Bupati Kabupaten Jember (Muhammad Fawait),” pungkas Kamil. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh