Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

SD Negeri di Jember Ini Digeledah Kejari, Dokumen 2020–2024 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Disita

M Adhi Surya • Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:00 WIB
CARI BUKTI: Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo.
CARI BUKTI: Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo.

Radar Jember - SDN Curahnongko 02, di Kecamatan Tempurejo, mendadak digeledah oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Hal itu dilakukan karena ada dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020–2024.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra mengatakan, penggeledahan di sekolah itu bagian dari upaya melengkapi alat bukti atas dugaan korupsi dana BOS.

Menurutnya, sebelum melakukan penggeledahan, Kamis (11/12), penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui mekanisme pengelolaan keuangan sekolah.

Tim penyidik tiba di sekolah sekitar pukul 12.00 dan langsung memeriksa sejumlah ruangan.

Ruang kepala sekolah, ruang guru, serta beberapa ruang administrasi menjadi lokasi utama pencarian dokumen yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOS.

"Untuk proses penyidikan dugaan korupsi BOS ini kami sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Bagaimana mekanisme perkaranya nanti kami sampaikan lebih lanjut," tegasnya.

Penyidik menelusuri arsip yang berhubungan dengan penggunaan dana BOS.

Berbagai dokumen pertanggungjawaban, kuitansi belanja, hingga catatan keuangan bendahara sekolah juga diperiksa untuk memastikan alur penggunaan anggaran.

Penggeledahan itu, kata Ivan, dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan. Sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan berkaitan langsung dengan indikasi penyimpangan dana BOKS selama empat tahun terakhir disita.

“Penggeledahan ini bertujuan menemukan dokumen yang diperlukan untuk menguatkan konstruksi perkara. Penyidikan dugaan korupsi ini sudah berjalan,” jelasnya.

Dari lokasi SDN Curahnongko 02, penyidik mengamankan dua boks barang bukti.

Di dalamnya terdapat dokumen administrasi, kuitansi, stempel, serta sejumlah berkas lainnya yang akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik.

Setelah dari sekolah, penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor UPTD Pendidikan Tempurejo.

Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Ivan menyampaikan bahwa proses penghitungan potensi kerugian negara masih berlangsung dan akan diumumkan setelah rampung. (dhi/c2/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #penyalahgunaan dana bos #korupsi dana bos #kasus korupsi #Kejari Jember