Radar Jember - Sebanyak 48 desa di Kabupaten Jember mengalami keterlambatan dalam pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Khususnya untuk anggaran yang bersifat telah ditentukan peruntukannya atau earmark. Namun demikian, deadline-nya sangat mepet.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Harry Agus Triono buka suara terkait hal itu.
Dia menjelaskan kendala utama bukan terletak pada persoalan hukum, tapi pada ketatnya batas waktu sistem pengajuan di tingkat pusat serta persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.
Harry menyebut, dana yang masih bisa diurus pencairannya oleh kepala desa (Kades) saat ini adalah anggaran yang termasuk kategori earmark atau anggaran yang peruntukannya sudah ditetapkan, seperti untuk ketahanan pangan.
"Yang earmark (anggaran mandatory) yang bisa dicairkan, yang sudah ditentukan penggunaannya itu," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).
Menurut Harry, desa-desa lain di Jember dapat mencairkan dana dengan lancar karena mereka telah mengajukan sebelum tanggal penting yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni maksimal deadline 17 September 2025 kemarin.
Permasalahan 48 desa ini muncul karena mereka mengajukan mendekati atau melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Sebenarnya di aturannya itu di April itu sudah bisa mengajukan untuk tahap dua. Jadi, mungkin yang kemarin-kemarin di akhir-akhir, sehingga ketika sudah melewati 17 September, sistem itu sudah dikunci dari pusat," ungkapnya.
Dia mengakui, begitu sistem yang telah dikunci di tingkat pusat, Dispemasdes Jember tidak dapat berbuat banyak untuk memproses pencairan jika pengajuan melewati batas waktu tersebut.
Selain kendala waktu, proses pencairan tahap kedua juga terikat pada beberapa kriteria serapan anggaran tahap sebelumnya.
Dikatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar desa dapat mencairkan DD tahap dua.
Seperti dokumen realisasi penyerapan anggaran minimal 60 persen dari tahap sebelumnya.
Lalu output rata-rata capaian keluaran program harus menunjukkan paling rendah 40 persen.
"Kalau kaitan yang mempersyaratkan legalitas koperasi desa merah putih itu (KDMP) sebenarnya tidak terlalu, karena semua desa di Jember sudah memiliki legalitas KDMP semua," imbuhnya.
Harry mengaku telah meminta dan mendesak agar 48 desa segera melengkapi data dan memanfaatkan peluang yang tersisa.
Terutama untuk anggaran earmark (seperti ketahanan pangan), yang masih dimungkinkan untuk dicairkan berdasarkan surat edaran bersama, sebelum seluruh sistem terkunci.
"Lebih cepat lebih baik, takutnya nanti ada perubahan lagi atau gimana. Karena sistemnya itu kan yang menentukan dari pusat. Harapannya tanggal 15 Desember ini, (pencairan DD, Red.) selesai semua," imbuh mantan Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Jember itu.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait juga mengaku tengah mencarikan solusi dan jalan tengah terkait masalah keterlambatan pencairan DD/ADD tersebut.
Persoalan itu tidak hanya terjadi di Jember, namun mayoritas di seluruh pemerintah desa di Indonesia. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh