Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UMK Jember 2026 Masih Masih Abu-Abu, Disnaker Akui Semua Daerah Tunggu Keputusan Pusat

Maulana RJ • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:10 WIB
"Jadi posisi kami di Disnaker Jember tetap menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat." JOKO SUTRISWANTO, Kabid HI Disnaker Jember.
"Jadi posisi kami di Disnaker Jember tetap menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat." JOKO SUTRISWANTO, Kabid HI Disnaker Jember.

Radar Jember - Kepastian mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk tahun 2026 hingga hari ini masih berada dalam status "digantung" alias belum jelas.

Kondisi ini bukan hanya terjadi di Jember, tapi di seluruh Jawa Timur dan bahkan secara nasional, seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

​Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Joko Sutriswanto, menguraikan pihaknya dan seluruh daerah masih menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Pusat, apakah akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi lainnya. ​

"Pada intinya kami, tidak hanya Kabupaten Jember, kami di bidang HI, di seluruh Jawa Timur, memang posisinya masih menunggu penetapan Pemerintah Pusat, entah nanti itu bentuknya PP atau yang lain," katanya, saat ditemui di Kantor Disnaker Jember, Kamis (11/12).

Ia juga mengaku status menggantung ini telah berlangsung lama.

Pihaknya bahkan sempat berupaya melakukan lobi langsung ke Kemnaker, di Jakarta, untuk mencari kejelasan.

"Sempat, kami dari Jember kemarin sekitar September dan Oktober ke Jakarta, meminta petunjuk terkait dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) ini, apakah sudah ada petunjuk dan lain-lain. Ternyata memang dari Kementerian menjawabnya; belum ada," katanya.

​UMK 2026 seharusnya sudah mulai dibahas intensif. Pihak Disnaker Jember sempat berharap keputusan bisa keluar sebelum 21 November.

Namun, hingga saat ini, belum ada pembahasan lanjutan maupun penetapan yang dikeluarkan.

Joko menyebut Disnaker Jember akan segera menyesuaikan kebijakan upah begitu keputusan resmi dari pusat diterbitkan. ​

"Kami berharap kemarin, mudah-mudahan bisa keluar tanggal 21 November. Tapi kemudian 21 November sampai dengan sekarang belum ada pembahasan atau belum ada penetapan. Jadi posisi kami di Disnaker Jember tetap menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat," imbuh mantan kabid perlindungan anak DP3AKB Jember, itu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hibahkan 100 Becak Listrik untuk Abang Becak Lansia Jember, Harga per Unit Tembus Rp23 Juta

​Saat ini, karena tidak adanya petunjuk dari pusat, posisi Disnaker Jember secara keseluruhan adalah menunggu kebijakan.

Setelah kebijakan tersebut muncul, barulah pihak Disnaker akan segera merapatkan barisan dengan Tim Depekap Kabupaten Jember untuk menentukan besaran UMK 2026.

Terkait UMK 2026 ini, Bupati Jember Muhammad Fawait juga sempat angkat bicara.

Meski tidak menyebutkan pasti detail kenaikan yang diharapkan pemerintah daerah, ia memastikan tetap mengupayakan yang terbaik. (mau/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #kemnaker #Disnaker Jember #UMK (Upah Minimum Kabupaten)