Radar Jember – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember kian serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi melimpahkan kasus itu ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, tersangka yang diduga melakukan korupsi di balik Mamin Sosraperda ini melibatkan sejumlah orang.
Setidaknya ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing adalah Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah mantan istri Dedy, Ansori sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rudi Alfian Rahman Setwan, Sugeng Raharjo dari pihak swasta.
Kasi Intel Kejari Jember Agung Wibowo mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah tuntas.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” ujarnya, kemarin.
Menurut Agung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember.
“Ada indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Agung menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelimpahan tahap II menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum dan mendorong tata kelola anggaran yang bersih.
“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan anggaran tidak terulang,” katanya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.
“Kami harap proses persidangan dapat segera berjalan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Agung. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh