Radar Jember – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik kembali terjadi di Jember.
Insiden tersebut membuat pengendara sepeda listrik yang masih berusia 13 tahun harus dilarikan ke rumah sakit.
Hal itu menjadi peringatan bahwa regulasi pemakaian sepeda listrik di jalan raya harus diterapkan.
Kecelakaan melibatkan sepeda listrik yang dikendarai Risma Eka Rahayu, 13, warga Dusun Krajan I, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, dengan motor Honda Beat Street nopol P 3796 KT yang dikendarai Venesa Aqyu Marda Vinda Vinta, 16, warga Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo.
Kanit Laka Satlantas Polres Jember Ipda Tommy Nur Alamsyah mengatakan, insiden bermula saat pengendara sepeda listrik yang merupakan pelajar 13 tahun itu hendak menyeberang dari arah utara ke selatan.
Pada saat bersamaan, motor Honda Beat Street melaju dari arah timur.
“Sesampainya di simpang empat, pengendara sepeda listrik menyeberang jalan. Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelas Tommy.
Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda listrik mengalami luka pada bagian kepala dan langsung dilarikan ke RS Umum Kaliwates untuk mendapatkan perawatan medis.
Tommy menegaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda listrik semakin sering terjadi.
Terutama karena kurangnya kehati-hatian dan ketidakmampuan pengendara yang sebagian besar pelajar dalam memperhatikan kondisi lalu lintas saat menyeberang.
“Kecelakaan ini dipicu karena pengendara sepeda listrik menyeberang tanpa mendahulukan motor dari arah timur,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik ke sekolah, mengingat banyak pelajar SD dan SMP yang melintas di jalan raya.
“Kami terus mengingatkan agar lebih berhati-hati,” pungkasnya. (jum/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh