Radar Jember - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Amarah Masyarakat Jember aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (8/12).
Mereka menuntut pembebasan delapan rekan aksinya, yang sempat menuntut keadilan atas tragedi ojol terlindas kendaraan taktis.
Delapan orang itu, kemarin ada yang menjalani proses sidang terkait dugaan tindak pidana saat demonstrasi di Polres Jember akhir Agustus lalu.
Korlap aksi, Abdul Aziz Al Fazri, menyampaikan rekannya tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.
Ia menyebut aksi pada Agustus itu berlangsung damai, tanpa ada tindakan anarkis.
Dari sepuluh aktivis yang diamankan kala itu, dua demonstran yang masih di bawah umur hanya diberi kewajiban wajib lapor.
Namun tujuh lainnya tetap diproses melalui persidangan, sementara satu aktivis lainnya saat ini menjalani sidang dakwaan.
Menurutnya, tidak satupun dari mereka yang berperan sebagai provokator maupun perusuh.
“Mereka hanya massa aksi yang ingin menyuarakan ketidakadilan,” ujarnya lantang.
Aksi berlangsung kondusif hingga menjelang siang.
Namun situasi mulai memanas ketika massa memasuki ruang sidang PN Jember saat persidangan berlangsung, mereka terus mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan pembebasan delapan rekannya yang mereka anggap menjadi korban tindakan represif.
Petugas keamanan PN Jember sempat kewalahan menghalau massa yang mencoba merangsek ke area dalam ruang sidang.
Meski demikian, setelah dilakukan negosiasi, mahasiswa akhirnya diminta kembali ke luar ruangan agar persidangan dapat berjalan.
Sementara itu, Kapolsek Sumbersari Kompol Suhartanto yang turut mengamankan lokasi demonstrasi menyebut, aksi berlangsung kondusif.
Selama persidangan dilakukan mereka tidak melakukan tindakan anarkis atau mengganggu proses persidangan.
“Semua aman, dan kondusif. Mereka menghormati proses persidangan,” tuturnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh