Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tuntutan 4 Bulan Penjara, Delapan Aktivis Pembela Ojol Disebut Dikriminalisasi di Sidang PN Jember

M Adhi Surya • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:40 WIB
BALIK KANAN: Aktivis yang menjadi terdakwa dugaan perusakan fasilitas hendak memasuki mobil tahanan seusai sidang di PN Jember, kemarin (8/12).
BALIK KANAN: Aktivis yang menjadi terdakwa dugaan perusakan fasilitas hendak memasuki mobil tahanan seusai sidang di PN Jember, kemarin (8/12).

Radar Jember - Sidang kasus dugaan perusakan fasilitas dengan delapan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (8/12).

Agenda sidang kali ini yakni tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap delapan orang yang merupakan aktivis pembela ojol yang tewas terlindas kendaraan taktis di Jakarta.

Sidang kemarin dipimpin Hakim Aryo Widiatmoko.

Di hadapan majelis, JPU Agung Gede Hendrawan bersama Kadek membacakan tuntutannya.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perusakan fasilitas saat demonstrasi yang berlangsung akhir Agustus lalu.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Meski begitu, proses pembacaan tuntutan berlangsung relatif lancar.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Budi Hariyanto, mengaku akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada Rabu mendatang.

Ia menyebut, seluruh terdakwa seharusnya dibebaskan karena apa yang mereka lakukan merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami ajukan dalam pleidoi pada hari Rabu nanti,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan, kerusakan yang dijadikan dasar dakwaan sebenarnya tidak bersifat krusial.

Jika dinominalkan, katanya, nilainya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pemulihan dalam konsep restorative justice.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan penyelesaian restoratif pada tahap sebelumnya, namun belum dikabulkan.

“Kami berharap, majelis hakim perlu melihat konteks aksi tersebut secara lebih utuh,” imbuhnya.

Para terdakwa, kata Budi, hadir untuk menyuarakan keresahan masyarakat.

Karena itu, dugaan kriminalisasi terhadap peserta aksi justru dapat mencederai semangat demokrasi yang sedang tumbuh di kalangan mahasiswa.

Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda penyampaian pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim menyatakan baru akan menentukan jadwal putusan setelah mendengar seluruh pembelaan dan replik dari JPU. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#kasus ojol Affan Kurniawan #kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob #ojol dilindas Brimob #sidang