Radar Jember – Warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa di atas sebuah makam, Jumat (5/12) dini hari.
Saat ditemukan, tubuh mungil itu terbungkus kain putih dan diletakkan rapi seolah baru saja ditaruh oleh seseorang.
Kapolsek Ajung, Iptu Fathur Rozzi membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan bahwa temuan itu berawal dari laporan seorang warga yang melintas di jalan setapak dekat area makam pada Kamis (4/12) sekitar pukul 23.00.
“Warga tersebut semula melihat bungkusan mencurigakan di atas salah satu pusara,” terangnya.
Menurutnya, warga pertama yang menemukan bungkusan itu mengira barang tersebut adalah milik peziarah.
Lantaran malam itu bertepatan dengan malam Jumat.
Dugaan bahwa seseorang baru selesai berziarah membuat warga tersebut memilih pulang tanpa mengeceknya lebih jauh.
Namun, sekitar pukul 01.00 Jumat dini hari, warga lain yang melintas kembali melihat bungkusan yang sama.
Rasa penasaran membuatnya menghampiri, lalu membukanya.
Betapa terkejutnya ketika mendapati sosok bayi laki-laki di dalamnya.
Warga tersebut langsung melapor kepada Bhabinkamtibmas Wirowongso.
Tak lama kemudian, tim kepolisian bersama Inafis Polres Jember tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), area makam dipasangi garis polisi untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah bayi itu dibawa ke RSD dr Soebandi Jember.
Pihaknya menyebutkan, autopsi diperlukan guna memastikan kondisi bayi, penyebab kematian, serta kemungkinan adanya unsur kekerasan atau faktor lain.
“Kami berkonsultasi dengan pihak medis. Bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.
Terkait pelaku pembuangan bayi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan dari warga sekitar serta menelusuri kemungkinan ada rekaman CCTV di jalur menuju kawasan makam.
“Siapa yang membuang bayi masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Soal usia pasti bayi, ia menyebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Nanti pihak medis yang memberikan keterangan setelah hasil autopsi keluar,” pungkasnya.
Informasi yang di himpun Jawa Pos Radar Jember, hingga sore kemarin (5/12), orang tua dari bayi tersebut telah berhasil ditemukan.
Rumahnya tidak jauh dari TKP atau lokasi ditemukan bayi tersebut.
Selain itu, dalam video yang beredar di media sosial, ibu dari bayi itu masih tergeletak lemah di atas kasur.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui motifnya hingga tega membuang bayinya tersebut. (dhi/dwi)
Baca Juga: Jember Terima Revitalisasi Terbanyak se-Jatim, 142 Sekolah Dibedah Tahun Ini
KASUS PENEMUAN BAYI DI JEMBER SELAMA 2025
| Periode | Lokasi | Kronologis & Temuan |
|
| 25 Januari | Desa Darungan, Kecamatan Tanggul | Warga menemukan jasad bayi perempuan mengapung di saluran irigasi. Bayi ditemukan masih dengan ari-ari/tali pusar. |
|
| 2 Februari | Sungai Bondoyudo, Kecamatan Semboro | Seorang pemancing menemukan mayat bayi laki-laki mengambang di sungai. Awalnya dikira mayat binatang. Diduga bayi dibuang. |
|
| 23 Maret 2025 | Pekarangan rumah warga di Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah | Bayi perempuan ditemukan oleh warga dalam kondisi hidup. Di sekitar bayi ditemukan beras dan bantal, ari-ari, dan selimut pembungkus. |
|
| 22 April | Depan ruko di wilayah Kecamatan Ajung, Jember | Warga menemukan kardus berisi jasad bayi perempuan terbungkus kain kuning di depan ruko. Diduga bayi dibuang malam sebelumnya. |
|
| 20 Februari | Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember | Jasad bayi laki-laki ditemukan terkubur di lahan tidak terurus dibungkus kain, terkubur sedalam ±20 cm. Penemuan awal oleh pekerja yang hendak membangun rumah | |
| 18 Oktober | Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember | Bayi perempuan ditemukan tewas di selokan/gorong-gorong desa. Masih lengkap dengan ari-ari ketika ditemukan warga. Diduga bayi baru dilahirkan dan dibuang semalam sebelumnya. |
Terbaru, 5 Desember: Warga Wirowongso, Kecamatan menemukan bayi laki-laki tak bernyawa tergeletak di atas makam.
Dasar Hukum Pembuangan Bayi
KUHP
- Pasal 305 → Menempatkan bayi agar ditemukan orang lain → pidana 5 tahun 6 bulan
- Pasal 306 → Jika menyebabkan luka atau kematian → hukuman ditambah 1/3
- Pasal 308 → Ibu yang membuang bayi karena takut diketahui melahirkan → pidana 7 tahun
UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014)
- Pasal 76C – Larangan menelantarkan anak
- Pasal 80 – Kekerasan terhadap anak → pidana hingga 15 tahun