Hati-Hati Jual Motor Kreditan! PN Jember Vonis Wanita Setahun Penjara gara-gara Kasus Alih Fidusia

M Adhi Surya • Dipublikasikan Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:40 WIB
HATI-HATI: Kantor FIF Group Cabang Jember mengingatkan agar warga tidak menjual atau membeli barang yang masih berstatus kredit karena pidana.
HATI-HATI: Kantor FIF Group Cabang Jember mengingatkan agar warga tidak menjual atau membeli barang yang masih berstatus kredit karena pidana.

Radar Jember – Ini peringatan bagi seluruh warga. Jangan sekali-kali menjual barang yang statusnya masih kredit alias belum lunas.

Jika tidak, maka bisa berakibat pidana. Seperti pada putusan hakim dalam perkara Nomor 447/PidSus/2025/PN Jmr ini.

Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Siti Rokaya, konsumen FIF Group Cabang Jember.

Dia dinyatakan bersalah mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.

Perkara ini berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Jenggawah, beberapa waktu lalu.

Kemudian bergulir menjadi proses penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut mulai disidangkan di PN Jember.

Majelis hakim kemudian memastikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis menegaskan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Dari kronologi yang terungkap di persidangan, Siti Rokaya sebelumnya memanfaatkan fasilitas pembiayaan FIF Group untuk kepemilikan sepeda motor.

Namun, sebelum angsuran lunas, kendaraan itu diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi, sehingga dianggap melanggar perjanjian pembiayaan dan berujung pidana.

Kepala FIF Group Cabang Jember Junaidi Abdillah menyebut putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan menjadi pengingat bagi masyarakat.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian hingga pengadilan yang memproses laporan hingga tuntas.

“Putusan ini menegaskan bahwa kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari FIF Group,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pinjam nama maupun pengalihan kendaraan yang belum lunas dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Junaidi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima atau menawarkan kendaraan yang masih berstatus kredit.

Menurutnya, tawaran pengalihan tanpa prosedur resmi berpotensi menjerat dua pihak sekaligus dalam kasus pidana.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, baik kepada aparat berwenang maupun ke kantor FIF Group terdekat. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Jember Berbagi pidana Jaminan Fidusia FIF Group