Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polemik Ucapan ‘Maling’: Puluhan Advokat Jember Ajukan Audiensi Usai Dilaporkan Anggota Dewan

M Adhi Surya • Selasa, 2 Desember 2025 | 13:40 WIB
PERMOHONAN: Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam FKA mendatangi Polres Jember, Senin (1/12), untuk menyerahkan surat audiensi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari rekan sejawatnya.
PERMOHONAN: Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam FKA mendatangi Polres Jember, Senin (1/12), untuk menyerahkan surat audiensi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari rekan sejawatnya.

Radar Jember – Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Polres Jember, Senin (1/12), untuk menyerahkan surat audiensi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari rekan sejawatnya.

Mereka menilai laporan sejumlah anggota DPRD Jember tersebut dapat mengarah pada kriminalisasi profesi advokat yang tengah menjalankan tugas pembelaan.

Perwakilan FKA, Gunawan Hendro, mengatakan bahwa audiensi diperlukan agar aparat penegak hukum memahami konteks profesi advokat yang dilindungi undang-undang.

“Kami ingin menyamakan persepsi bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam putusan MK 109, 2024. Ini bukan pembelaan buta, tetapi penegasan agar ruang kerja advokat tidak diganggu,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap menghormati tugas pembelaan.

Ia menambahkan bahwa pernyataan kawannya yang dipersoalkan DPRD sebenarnya merupakan analogi hukum, bukan penghinaan.

“Kalimat itu digunakan untuk menjelaskan batas kewenangan sidak. Itu istilah yang umum dalam diskursus hukum,” katanya.

Pihaknya berharap agar kepolisian dapat melihat konteks tersebut secara proporsional dan tidak serta-merta mempidanakan argumentasi profesional.

Selain itu, Ia meminta Polres Jember memfasilitasi mediasi agar persoalan tidak berlarut.

Mereka khawatir kriminalisasi terhadap advokat dapat menimbulkan efek domino pada ruang kebebasan profesi hukum di Jember.

“Kalau tidak ada klarifikasi, isu ini bisa melebar. Kami berharap ada komunikasi baik sehingga tidak semua diseret ke ranah pidana,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak DPRD Jember menilai pernyataan terlapor tidak dapat dianggap sekadar metafora.

Sekretaris Komisi C David Handoko Seto menyebut ucapan yang menyamakan sidak DPRD dengan tindakan maling menyinggung kehormatan anggota dewan yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Itu diucapkan di hadapan publik. Kalimat seperti itu tidak bisa dibenarkan dalam konteks apa pun,” ujarnya.

David menjelaskan bahwa sidak pada 14 November lalu dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan petani terkait tersumbatnya saluran irigasi.

Menurutnya, sidak merupakan bagian dari tugas legislatif dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang disidak.

“Kami hanya menjalankan fungsi kami. Kalau kemudian dianggap masuk pekarangan orang dan dibilang maling, itu jelas menyinggung,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik ke Polres bukan atas nama lembaga DPRD, melainkan laporan pribadi para anggota yang hadir dalam sidak.

David menyebut pihaknya telah mengundang pengembang dan kuasa hukumnya untuk menghadiri RDP sebelum laporan dibuat, namun undangan itu tidak direspons.

“Kami terbuka terhadap dialog dan siap hadir bilamana diminta untuk audiensi,” tegasnya.

Persoalan ini bermula ketika tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi C dan B melakukan sidak pada 14 November.

Pasca itu, pihak pengembang memberi penjelasan melalui kuasa hukumnya kepada awak media.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyampaikan analogi yang menyinggung kejelasan dasar hukum sidak DPRD yang disebut seperti "maling" dan kemudian dipersoalkan para anggota dewan sebagai bentuk dugaan pencemaran nama baik. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Polres Jember #DPRD jember #Advokat