Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terkuak di Jember! Darah Reaktif HIV, Hepatitis, hingga Sifilis Langsung Dimusnahkan Tanpa Pengecualian

Sidkin • Senin, 1 Desember 2025 | 13:20 WIB

SEHAT: Darah yang sehat bisa dipakai untuk orang lain. Sementara darah yang rusak atau ada penyakitnya dimusnahkan.
SEHAT: Darah yang sehat bisa dipakai untuk orang lain. Sementara darah yang rusak atau ada penyakitnya dimusnahkan.
 

Radar Jember - Darah dan transfusi darah yang tidak steril dapat menjadi media penularan penyakit berbahaya seperti HIV.

Oleh karena itu, Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Jember menegaskan pentingnya prosedur ketat dalam menjaga keamanan darah yang diterima dari pendonor.

Setiap kantong darah wajib melalui skrining berlapis untuk memastikan kelayakannya sebelum digunakan.

Pemeriksaan dilakukan sejak tahap pra-donor hingga uji laboratorium mendalam setelah darah diambil.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan penyakit serta menjaga kualitas darah yang akan ditransfusikan kepada pasien.

Sekretaris PMI Jember Gufron Evyan Efendi mengatakan, temuan darah reaktif bukan hal yang jarang terjadi dan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang harus dijalankan dengan disiplin tinggi.

Ia menyebut, pernah ada pendonor yang teridentifikasi reaktif HIV setelah pemeriksaan laboratorium dilakukan.

 “Setiap pendonor yang hasilnya reaktif akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk konseling. Kerahasiaan pendonor tetap dijaga ketat, hanya dokter dan yang bersangkutan yang mengetahui kondisi tersebut,” ujarnya.

Gufron menegaskan bahwa darah dikategorikan rusak atau tidak layak digunakan apabila terdeteksi reaktif terhadap empat penyakit menular.

Keempat penyakit yang wajib disaring sesuai Permenkes No. 91 Tahun 2015, yakni HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan sifilis.

Darah dalam kategori tersebut otomatis harus dimusnahkan karena berisiko tinggi menularkan penyakit jika tetap digunakan.

“Jika darah reaktif, termasuk terhadap HIV, maka wajib dimusnahkan sebagai limbah medis infeksius dan tidak boleh ditransfusikan kepada siapa pun,” tegasnya.

Proses skrining selalu dilakukan sebelum donor dan dilanjutkan pemeriksaan laboratorium setelah darah diambil.

Bila hasil menunjukkan indikasi penyakit, pendonor akan menerima pemberitahuan resmi dan diarahkan untuk menjalani konseling serta pemeriksaan lanjutan dengan dokter.

“Kami menyarankan pendonor untuk melakukan kontrol dan pengobatan intensif bila ditemukan indikasi penyakit agar dapat segera ditangani,” tambah Gufron.

Ia menekankan bahwa seluruh darah yang dinyatakan reaktif, terutama yang berpotensi menularkan HIV, diperlakukan sebagai limbah medis dan dihancurkan sesuai prosedur ketat pengelolaan limbah infeksius.

Tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian terhadap darah yang tidak layak pakai.

“Semua darah yang dimusnahkan masuk kategori limbah medis, dan prosedurnya sama tanpa pengecualian,” pungkasnya. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Donor Darah #hiv #PMI